Silahkan kirimkan pertanyaan Anda di bawah ini, semua pertanyaan yang masuk akan di saring oleh admin terlebih dahulu, gunakanlah bahasa yang baik dan santun tidak mengandung sara dan kata-kata kotor
Selamat pagi Pak/Bu. Saya memiliki tanah hibah (orang tua masih) SHM pekarangan di Kabupaten Bantul dan saya merupakan warga Kabupaten Sleman. Bagaimana prosedur pengurusan proses balik nama untuk tanah hibah dan persyaratan yang harus saya siapkan?
Terimakasih
Selamat pagi Pak/Bu. Saya baru saja membeli sebidang tanah SHM Sawah di Kecamatan Tempel pada Februari 2022. Saya berencana mengurus balik nama sertifikat secara mandiri.
Apa saja syarat dan bagaimana prosedur pengurusan secara mandiri untuk balik nama yang masih dalam satu kecamatan?
Terimakasih atas jawabannya
Jika untuk usaha, silahkan mengurus KRK. Jika untuk rumah tinggal dan berada di luar RDTR, silahkan mengurus PKKPR non berusaha. Jika tanah di dalam RDTR, silahkan mengurus KKKPR non berusaha.
Apakah shm sawah di zona kuning dapat dibangun lapangan mini soccer terbuka (outdoor) untuk kegiatan usaha tanpa perlu pengeringan? Kalau harus pengeringan memggunakan skema pengajuan kkpr atau bagaimana?
selamat siang, mau tanya pak:
1. saya ktp kec. maguwoharjo sleman, mau beli tanah sawah di kecamatan berbah apakah bisa?
2. tanah tsb SHM sawah apakah bisa dikeringkan & di proses menjadi SHM P untuk dibangun rumah tinggal?
mohon jawabannya. terimakasih
Jawaban:
1. Di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1954 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah NO. 224 TAHUN 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian disebutkan:”Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal.”
2. Untuk tanah sawah bisa dikeringkan apabila sawah tersebut berada di zona permukiman tetapi apabila di zona tanaman pangan atau lahan pertanian berkelanjutan atau di lahan sawah dilindungi maka tidak dapat dikeringkan. Untuk melihat sawah tsb berada di zona apa dapat dilihat di aplikasi simtaru
Selamat siang admin, saya ingin membeli rumah bekas yang berdiri di atas tanah pekarangan dengan status SHM tanpa IMB/PBG. Apa saja langkah yang harus saya lakukan untuk mendaftarkan IMB/PBG nya, lokasi rumah yang ingin di beli di kecamatan Kalasan.
Dari makelar meminta biaya sekitar 30juta untuk luas tanah 187m untuk pembuatan PBG (pembuatan gambar, pengukuran, pendaftaran online) apakah biayanya sebesar itu? Mungkin ada yang punya pengalaman juga.
Untuk pemecahan bidang tanah harus memperhatikan batasan kavling minimal, kavling minimal masing masing kawasan berbeda, tergantung KDB di lokasi tersebut. Untuk kawasan non resapan air antara 90-108 m2, untuk kawasan resapan air minimal 126m2. Untuk pemecahan tanah tahapannya: pengurusan KRK, perolehan tanah di BPN (Pencoretan/pengeringan), PBG Kolektif, pecah bidang tanah di BPN.
Maaf mau tanya untuk pemecahan kedua karena pembeli ingin menambah luas tanah yang dibeli apakah bisa, atau perlukah site plain dari PEMDA dan kira kira berapa luas minimalnya karena akan digaungkan ke pembeli yang sama
Ijin bertanya. Saya ingin membeli tanah dengan ukuran lebar dan panjang 1 m x 26 m. Dengan sisi kiri rumah, sisi kanan pekarangan, sisi depan jalan, dan sisi belakang adalah pekarangan. Apakah saya bisa membeli tanah tersebut? Apakah ada aturan lebar/panjang minimal dalam membeli tanah di Sleman?
Assalamu’alaikum..admin mohon izin bertanya..saya mempunyai tanah warisan seluas kurang lebih 450m dan berencana menjual setengah luasan tanah tersebut.
Yang sy ingin tanyakan mohon petunjuk bagaimana prosedur yg harus dijalani untuk jual beli sebagian ataw setengah tanah tersebut?? Terimakasih
Silakan datang ke DPMPTSP Kabupaten Sleman dengan membawa atau menyampaikan data tanah yang akan dimohonkan izin atau dipecah. Bu Mujahidah juga dapat berkonsultasi melalui WhatsApp dengan nomor 0896-9288-6200. Demikian jawaban kami. Terimakasih.
Saya telah mengurus KRK Paralel melalui SINOM untuk usaha RUKO..KRK dari DPMPTSP telah keluar.. Langkah selajutnya apa yag harus saya lakukan ya.. Apakah cukup membawa KRK ke BPN untuk pencoretan atau bagaimanana Mohon petunjukmya
Saya telah mengurus KRK Paralel melalui SINOM untuk usaha RUKO..KRK dari DPMPTSP telah keluar.. Langkah selajutnya apa yag harus saya lakukan ya.. Apakah cukup membawa KRK ke BPN untuk pencoretan atau bagaimanana Mohon petunjukmya
Selamat pagi admin,
Mohon informasi, saya hendak membeli tanah kavling di daerah sleman utara, dari pihak marketing tanah tersebut, saya menangkap bahwa proses SHM tanah tersebut awalnya adalah leter C, kemudian dikonversi menjadi SHM sawah induk, dan kemudian dipecah pecah menjadi SHM sawah atas nama pembeli, apakah prosedurnya memang bisa seperti itu?
Atau pihak properti wajib membantu dan mengurus SHM sawah induk dipecah menjadi SHM pekarangan? Karena mengingat di kavling tersebut akan didirikan bangunan?
Kami mohon agar dipastikan apakah sertipikat sudah atas nama pembeli. Jika sertipikat tersebut sudah atas nama pembeli dan ada akses jalan, maka dapat diurus pengeringan.
Sebagai tambahan informasi:
Untuk pembangan perumahan, pastikan pihak properti adalah pihak yang memegang izin untuk melakukan kegiatan pengembangan perumahan, bisa PT atau perorangan. Untuk Pengembang perorangan hanya boleh sampai 5 unit saja., lebih dari 5 unit harus dilakukan dalam bentuk badan hukum PT
Tahapan pengembangan perumahan:
1. Pengembang memiliki KKPR (kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) bahwa secara tata ruang lokasi tersebut boleh digunakan untuk kegiatan pengembangan perumahan;
2. Perolehan tanah di BPN, tanah menjadi HGB PT dan perubahan status tanah sawah menjadi pekarangan;
3. PBG kolektif melalui simbg.pu.go.id. sebagai syarat untuk pemecahan bidang tanah;
4. Pemecahan bidang tanah di BPN menjadi sertifikat per kavling;
5. PBG per unit melalui simbg.pu.go.id
Baik
pak/bu saya mau mengajukan izin usaha KRK namun berdekatan dengan sungai aktif. langkah apa aja yg harus saya lakukan agar mendapatkan izin usaha KRK dan berapa lama sekiranya estimasi?
Selamat siang min, untuk pengeringan tanah sawah di daerah Trihanggo untuk tau biayanya, dari mana ya? kemudian bila ingin pecah shm, tetap harus melalui pengeringan dulu ya?
Untuk Pecah jual harus pengeringan dahulu, tetapi untuk pecah waris bisa langsung ke BPN Sleman. Berkaitan dengan izin pengeringan (KKPR) tidak ada biaya retribusi, Untuk biaya pertimbangan teknis pertanahan dan pencoretan status tanah di sertifikat bisa ditanyakan ke BPN Sleman.
Pengajuan dapat diajukan sebagian dari luas tanah. Untuk kegiatan usaha terlebih dahulu mendaftar NIB secara online melalui OSS dan selanjutnya mendaftar KRK. Untuk kegiatan Rumah tinggal langsung mendaftar KKKPR/PKKPR secara online melalui SINOM Sleman. Setelah mendapatkan izin selanjutnya mengurus pencoretan status tanah di BPN Sleman.
Maaf mau tanya untuk syarat pengurusan pengeringan sawah untuk tempat tinggal apa saja ya pak..lokasi sudah ada bangunan tempat tinggal sendiri..dan biaya berapa ya.terima kasih
Untuk Lokasi Sleman Timur (Ngemplak, Kalasan, Berbah, Prambanan) dan Sleman Barat (Godean, Moyudan, Minggir, Seyegan) mengajukan permohonan Izin Konfirmasi KKPR Non Berusaha secara online melalui Sinom Sleman (https://perizinan.slemankab.go.id/), Selain wilayah tersebut mengajukan Persetujuan KKPR Non Berusaha. Selanjutnya mengurus pertimbangan teknis dan pencoretan status tanah di Sertifikat Tanah ke BPN Sleman.
Untuk Izin KKPR tidak dipungut biaya retribusi daerah, sedangkan Pengurusan pertimbangan teknis dan pencoretan tanah terdapat biaya yang ditentukan oleh BPN Sleman.
Kalau sleman timur KKPR Non Berusaha atau berusaha masalahnya penjelasan diatas untuk sleman timur dan selain sleman timur sama dgn mengurus KKPR Non berusaha
1. Untuk KKPR berusaha
Untuk KKPR berusaha UMK yang diurus adalah KRK melaluii sinom.
Untuk KKPR Non UMK, yang diurus adalah PKKPR melalui OSS untuk yang berada di
luar RDTR, dan KKKPR di OSS untuk yang sudah ada RDTR (Sleman barat dan Sleman
Timur).
2. Untuk KKPR Non berusaha
Untuk yang sudah ada RDTR, maka yang diurus adalah KKKPR
Untuk yang belum ada RDTR, yang diurus adalah PKKPR.
mas/mba mau tanya untuk peralihan fungsi lahan yang sebelumnya resto ingin dirubah ke vila, apakah itu ada biaya/retribusi untuk peralihan fungsi lahan tersebut ?
Mohon izin bertanya. Apakah pemecahan bidang tanah milik perorangan yang akan diperuntukkan untuk rumah tinggal pribadi perlu site plan dan PBG dari pemerintah kab Sleman? Perizinan apa yang saya perlukan?
Apakah indomaret yang berada di JL. Magelang KM. 12 Wadas, Tridadi, Sleman telah mendapatkan izin untuk beroprasi, jika dilihat dari Perda Kab. Sleman No 14 Tahun 2019 tentangpenataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan pasal 18 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa minimarket waralaba dan minimarket cabang paling dekat 1000 m dari pasar rakyat. Kalau dilihat kembali dengan lokasinya yang bersebrangan dengan Pasar Sleman apakah telah sesuai dengan Perda tersebut diatas, terimakasih
Indomaret dilokasi tersebut telah mendapatkan rekomendasi pendirian minimarket dari Disperindag Kabupaten Sleman. Berkaitan dengan aspek jarak minimarket waralaba dan minimarket cabang dengan pasar rakyat berdasarkan Pasal 23 Perda Kab. Sleman No 14 Tahun 2019 tentang penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tersebut telah memenuhi aspek lokasi usaha, dikarenakan untuk Jalan Magelang mulai batas kota Sleman-Yogyakarta hingga jembatan krasak Tempel termasuk dalam ruas jalan tertentu di jalan nasional yang dikecualikan dari aspek jarak dan kuota.
Selamat Pagi admin, mohon informasi terkait pembangunan GODEAN JOGJA HILLS yg beralamat di Dusun Jering VI desa Sidorejo, Kec. Godean , Kab. Sleman, Yogyakarta oleh PT Dewi Sri Rejeki apakah sudah mendapatkan izin dari DPMPPT ? Dan sejauh mana legalitas proyek tersebut ?
Terimakasih tas perhatian dan kerjasamanya yang baik.
Perumahan Godean Jogja Hill sudah memenuhi perizinannya mulai dari Izin prinsip dan Siteplan sesuai luas tanah yang dimohonkan serta IMB perkapling secara bertahap sesuai yang diajukan.
sore mas/mba, maaf sy calon pembeli perumahan secara KPR, sudh hampir 1thn belum kelar2 ursn developer, terakhir per 24 Jan’22 kata developer perihal perngurusan PBG ktnya dari dinas perizinan ada sinkronisasi perizinan baru, apakh benar? karena dev nya bnyk sekali alasan2
Kami 11 tahun yang lalu sudah memiliki IMBS (IMB Sementara). Pernah 9 tahun yang lalu meminta IMB yang resmi. Tapi oleh petugas diminta berkas-berkas seperti sewaktu memasukkan berkas awal. Lha berkas kami beberapa (bukti bayar) sudah kami serahkan sewaktu memohonkan IMB. Heran saya wong dulu bangunan sudah meger-meger ditempati, disurvey koq ya masih diberi IMB Sementara. Bagaimana saya bisa mendapatkan IMB. Apakah dengan menunjukkan sertifikat IMBS sudah cukup?
Tahapan perizinan IMB pada waktu itu memang IMB Sementara dahulu baru permohonan IMB Tetap. Untuk saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku IMB diganti dengan PBG. Permohonan dilakukan secara online melalui SIMBG.
Assalamualaikum, mohon infonya SHM 03891 NIB. 13.04.01.02.03031
Kelurahan Ambarketawang, kecamatan gamping, kabupaten Sleman.
Apakah sudah memiliki IMB atau belum?
Selamat siang,,mau tanya,,untuk pengeringan sawah jadi tempat usaha,,prosedur nya apa saja ya??dan apakah semua proses bisa di lakukan secara online??terima kasih
Proses pengeringan sawah untuk tempat usaha ditentukan oleh besaran modal dan lokasi tempat usahanya:
Untuk besaran modal UMK (s/d 5 milyar) dan Non UMK (diatas 5 milyar).
Untuk lokasi Sleman timur (Ngemplak, Kalasan, Prambanan, Berbah) menggunakan KKKPR, Selain wilayah itu dengan PKKPR.
Untuk kemudahan langkah yang pertama harus dilakukan adalah mendaftar Perizinan Berusaha dahulu secara online melalui https://oss.go.id/, setelah itu mengurus pengeringan tanah di BPN Sleman.
Berkaitan dengan pengeringan tanah sawah ada beberapa ketentuan ditentukan untuk kegiatan usaha/non usaha, lokasi di sleman timur (Ngemplak, Kalasan, Berbah, Prambanan) atau di luar sleman timur:
Untuk Kegiatan usaha : NIB OSS dahulu baru mengurus KRK melalui SINOM baru pencoretan status tanah di BPN Sleman.
Untuk Kegiatan non usaha : PKKPR/KKKPR melalui SINOM baru pencoretan status tanah di BPN Sleman.
KRK/KKKPR/PKKPR tidak ada biaya retribusi, untuk jangka waktunya KKKPR 1 hari dan PKKPR 20 hari setelah persyaratan lengkap dan benar. Sedangkan untuk biaya dan jangka waktu PTP dan pencoretan tanah menjadi kewenangan BPN Sleman.
Mau tanya, untuk proses pembuatan PBG/IMB dengan aturan terupdate, saat proses terkait pertimbangan teknis pertanahan di BPN, apakah perlu menunjukkan Sertifikat Tanah Aslinya atau cukup scan berwarna sertifikat tanah.
Ijin pak mau bertanya, kalau status tanah di sertifikat sudah pekarangan tetapi dari dinas pertanahan menyatakan masih masuk ke zona pertanian. Apakah ada kesalahan atau bagaimana? Dan bagaimana mengurus izin IMB nya ya pak? Terimakasih
Pak izin bertanya, bagaimana cara mengurus surat izin membangun di atas sawah. Dan apakah sawah di alamat di jalan barosan moyudan sumber rahayu sawah nya boleh dibangun menjadi rumah? Bagaimana mengecek tata ruang?
Untuk kegiatan rumah tinggal sebelum mengurus izin bangunan harus mengurus izin pengeringan terlebih dahulu dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengurus PTP ke BPN/ATR Sleman.
2. Mendaftar PKKPR Non Berusaha secara online melalui aplikasi SINOM https://perizinan.slemankab.go.id/
3. Melakukan pencoretan status tanah dari pertanian menjadi pekarangan di BPN/ATR Sleman.
4. Mengurus PBG/Persetujuan Bangunan Gedung secara online melalui SIMBG.
Saya mau tanya untuk pengajuan perpanjangan KIA anak yg berusia 5thn syarat2 apa saja dan mekanisme apa saja ya.baik offline ataupun pengajuan via online.detailkan informasinya supaya kami selaku orangtua biar tdk bingung.adakah layanan informasi juga via wa.trimksh
Berkaitan dengan perpanjangan KIA bisa ditanyakan ke Dukcapil Kabupaten Sleman, atau telpon loket dukcapil MPP pada jam 08:00-12:00 ke Nomor: 868405 Ext.7948.
Untuk kepentingan pecah kavling, langkah yang harus Saudara lakukan:
1. Membuat NIB melalui oss.go.id dan pilih KBLI 68111 Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
2. Setelah terbit NIB, mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) melalui perizinan.slemankab.go.id
3. Setelah terbit KRK kemudian dilakukan pencoretan status tanah dari tegal ke pekarangan di BPN.
Syarat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK):
a. Nomor Induk Berusaha dari OSS RBA;
b. KTP pemohon perorangan atau KTP pimpinan perusahaan apabila pemohon Keterangan Rencana Kabupaten berbentuk badan (pdf maks. 500 kb);
c. surat kuasa pengurusan Keterangan Rencana Kabupaten bermaterai cukup dan KTP penerima kuasa (pdf maks. 500 kb);
d. NPWP Wilayah pemohon (apabila pemohon berbentuk badan)(pdf maks. 500 kb);
e. akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila pemohon berbentuk badan) (pdf maks. 1000 kb);
f. koordinat berupa Polygon dan atau bentuk KMZ serta denah lokasi lokasinya (pdf maks. 500 kb);
g. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan beserta surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun terakhir;
h. dokumen hak atas tanah (pdf maks. 1000 kb);
i. surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah (pdf maks. 500 kb);
j. gambar site tanah sesuai dengan bukti hak atas tanah yang akan digunakan untuk rencana kegiatan apabila pemohon Keterangan Rencana Kabupaten telah memiliki dan/atau menguasai tanah (pdf maks. 500 kb); dan
k. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan Keterangan Rencana Kabupaten, dan tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa (pdf maks. 500 kb).
Apabila kurang jelas, Saudara dapat menghubungi WA Informasi 0896-9288-9=6200
Untuk permohonan pecah waris atau pecah jual. Karena tahapan prosesnya berbeda. Untuk pecah jual sampai dengan 5 bidang/kavling perorangan UMK tahapan izin sbb:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI: 68111
2. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
3. Pencoretan apabila sawah
4. PBG Kolektif
5. Pecah di BPN
Waktu pemrosesan sesuai dengan masing-masing tahapan izin.
Selamat malam, mohon informasi terkait pembangunan Ambarukmo Green Hills yang berlokasi di Jl. Melon Mundusaren, Dabag, Caturtunggal, yogyakarta, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581 dari PT Deztama Putri Sentosa apakah sudah mendapatkan izin dari DPMPPT ? Dan sejauh mana legalitas proyek tersebut ?
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.
Berkaitan dengan lokasi proyek tersebut DPMPTSP Kabupaten Sleman belum pernah menerbitkan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP. Namun demikian berdasarkan informasi yang ada di lokasi proyek tersebut sudah pernah diterbitkan Izin Gubernur dari DISPERTARU DIY untuk pemanfatan tanah kas desanya.
Selamat malam, mohon informasi terkait pembangunan Ambarukmo Green Hills yang berlokasi di Jl. Melon Mundusaren, Dabag, Caturtunggal, yogyakarta, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581 dari PT Deztama Putri Sentosa apakah sudah mendapatkan izin dari DPMPPT ? Dan sejauh mana legalitas proyek tersebut ?
Terimakasih tas perhatian dan kerjasamanya yang baik.
Berkaitan dengan tindak lanjut UU Cipta kerja maka per 1 September 2021 pelaksaan pengurusan pengeringan terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam prosedur dan jenis perizinannya. Ketentuan IPPT diganti KKPR atau PKKPR. Untuk kegiatan Usaha melalui OSS sedangkan Non Usaha melalui SINOM.
Untuk langkah-langkah permohonan bisa di lihat di https://perizinan.slemankab.go.id/ atau konsultasi informasi perizinan via WA dengan nomor: 0896 9288 6200.
Izin usaha peternakan bisa berlokasi lahan pertanian dengan memperhatikan jarak terhadap pemukiman dan melihat topografi lingkungan sekitar sesuai dengan Perbup Sleman No.1 tahun 2017.
Proses tahapan pengurusan izin peternakan :
Yang pertama mendaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online melalui https://oss.go.id/, selanjutnya mendaftar IP/IL/IPPT, RTB, dan IMB melalui https://perizinan.slemankab.go.id/ tergantung luas lahan yang dimohonkan. Untuk konsultasi via chat WA untuk OSS: 089618484322 dan untuk informasi perizinan: 089692886200.
Berkaitan dengan prosedur pembatalan perizinan tergantung dari penerbit izin yang bersangkutan. Saat ini terdapat izin yang diterbitkan oleh OSS dan izin yang diterbitkan oleh Pemda.Terima kasih.
Proses tahapan pengurusan izin peternakan :
Yang pertama mendaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online melalui https://oss.go.id/, selanjutnya mendaftar IP/IL/IPPT, RTB, dan IMB melalui https://perizinan.slemankab.go.id/ tergantung luas lahan yang dimohonkan. Untuk konsultasi via chat WA untuk OSS: 089618484322 dan untuk informasi perizinan: 089692886200.
Proses pengeringan tanah melibatkan dua instansi yaitu BPN/ATR Sleman dan DPMPPT Sleman. Untuk Proses IPPT di DPMPPT tidak dikenakan biaya retribusi, sedangkan yang dikenakan biaya administrasi di BPN/ATR untuk pengurusan dokumen pertimbangan teknis dan pencoretan tanahnya.
selamat siang..mhn informasi terkait permohonan IPPT Usaha, nomor permohonan 000353.95.21 atas nama I Gusti Made Wisnuarta, sudah diterima sejak tgl 8 April 2021 dan sdh cek lokasi, namun tidak ada keterangan ijin terbit sampai dengan hari ini. sudah di tracking di lacak berkas..ada di bidang teknis lebih dari satu bulan. mohon penjelasannya…. terima kasih..
Terima kasih atas keluhannya. Berkaitan dengan teknis pendaftaran online bisa menghubungi via chat technical suport di https://perizinan.slemankab.go.id/
Berdasarkan ketentuan yang berlaku permohonan pengeringan tanah sebagian dapat dilakukan. Namun demikian setelah Izin pengeringan terbit, pada saat proses pengeringan di BPN dilanjutkan dengan pemecahan bidang tanah sesuai dengan luasan yang dikeringkan.
Selamat pagi Pak/Bu. Saya memiliki tanah hibah (orang tua masih) SHM pekarangan di Kabupaten Bantul dan saya merupakan warga Kabupaten Sleman. Bagaimana prosedur pengurusan proses balik nama untuk tanah hibah dan persyaratan yang harus saya siapkan?
Terimakasih
Silahkan menghubungi Kantor Pertanahan (BPN)
Selamat pagi Pak/Bu. Saya baru saja membeli sebidang tanah SHM Sawah di Kecamatan Tempel pada Februari 2022. Saya berencana mengurus balik nama sertifikat secara mandiri.
Apa saja syarat dan bagaimana prosedur pengurusan secara mandiri untuk balik nama yang masih dalam satu kecamatan?
Terimakasih atas jawabannya
Silakan menghubungi Kantor Pertanahan (BPN)
di aplikasi simtaru tertulis “kawasan tanaman pangan” dan “kawasan budidaya” dengan warna kuning stabilo, apakah bisa di urus menjadi SHM pekarangan?
Jika untuk usaha, silahkan mengurus KRK. Jika untuk rumah tinggal dan berada di luar RDTR, silahkan mengurus PKKPR non berusaha. Jika tanah di dalam RDTR, silahkan mengurus KKKPR non berusaha.
Apakah shm sawah di zona kuning dapat dibangun lapangan mini soccer terbuka (outdoor) untuk kegiatan usaha tanpa perlu pengeringan? Kalau harus pengeringan memggunakan skema pengajuan kkpr atau bagaimana?
Harus mengurus KRK terlebih dahulu dan menunggu rekomendasi Tata Ruang dari DPTR apakah harus alih fungsi lahan atau tidak.
Untuk proses pengeringan untuk dijadikan tempat usaha bagaimana ya ?
mohon dijelaskan ?
1. Mengurus NIB
2. Pengajuan KRK melalui aplikasi SINOM
selamat siang, mau tanya pak:
1. saya ktp kec. maguwoharjo sleman, mau beli tanah sawah di kecamatan berbah apakah bisa?
2. tanah tsb SHM sawah apakah bisa dikeringkan & di proses menjadi SHM P untuk dibangun rumah tinggal?
mohon jawabannya. terimakasih
Jawaban:
1. Di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1954 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah NO. 224 TAHUN 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian disebutkan:”Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal.”
2. Untuk tanah sawah bisa dikeringkan apabila sawah tersebut berada di zona permukiman tetapi apabila di zona tanaman pangan atau lahan pertanian berkelanjutan atau di lahan sawah dilindungi maka tidak dapat dikeringkan. Untuk melihat sawah tsb berada di zona apa dapat dilihat di aplikasi simtaru
Selamat siang admin, saya ingin membeli rumah bekas yang berdiri di atas tanah pekarangan dengan status SHM tanpa IMB/PBG. Apa saja langkah yang harus saya lakukan untuk mendaftarkan IMB/PBG nya, lokasi rumah yang ingin di beli di kecamatan Kalasan.
Dari makelar meminta biaya sekitar 30juta untuk luas tanah 187m untuk pembuatan PBG (pembuatan gambar, pengukuran, pendaftaran online) apakah biayanya sebesar itu? Mungkin ada yang punya pengalaman juga.
Jika bangunan tersebut sudah terbangun sampai dengan tahun 2015 bisa diuruskan dispensasi PBG, dan gratis.
Tahapan pengurusa PBG di wilayah Kalasan adalah dengan mengurus KKKPR Non Berusaha, kemudian mengurus PBG Rumah Tinggal.
Jika bangunan tersebut sudah terbangun sampai dengan tahun 2015 bisa diuruskan dispensasi PBG, dan gratis.
mohon maaf luas tanah 181m2 apakah masih bisa dibagi 2 dan memiliki SHM?
Syarat pecah kapling adalah minimal hasil pecahan seluas 60 meter persegi.
Untuk pemecahan bidang tanah harus memperhatikan batasan kavling minimal, kavling minimal masing masing kawasan berbeda, tergantung KDB di lokasi tersebut. Untuk kawasan non resapan air antara 90-108 m2, untuk kawasan resapan air minimal 126m2. Untuk pemecahan tanah tahapannya: pengurusan KRK, perolehan tanah di BPN (Pencoretan/pengeringan), PBG Kolektif, pecah bidang tanah di BPN.
Zmohon ijin untuk bertanya pak/bu,,, apakah tanah seluas 281m2 masih bisa dipecah dan dibuatkan SHM?
Syarat pecah kapling adalah minimal hasil pecahan seluas 60 meter persegi.
Maaf mau tanya untuk pemecahan kedua karena pembeli ingin menambah luas tanah yang dibeli apakah bisa, atau perlukah site plain dari PEMDA dan kira kira berapa luas minimalnya karena akan digaungkan ke pembeli yang sama
Bisa langsung ke BPN
Ijin bertanya. Saya ingin membeli tanah dengan ukuran lebar dan panjang 1 m x 26 m. Dengan sisi kiri rumah, sisi kanan pekarangan, sisi depan jalan, dan sisi belakang adalah pekarangan. Apakah saya bisa membeli tanah tersebut? Apakah ada aturan lebar/panjang minimal dalam membeli tanah di Sleman?
Jika status tanah di sertipikat sudah pekarangan, bisa langsung diurus di BPN.
Assalamu’alaikum..admin mohon izin bertanya..saya mempunyai tanah warisan seluas kurang lebih 450m dan berencana menjual setengah luasan tanah tersebut.
Yang sy ingin tanyakan mohon petunjuk bagaimana prosedur yg harus dijalani untuk jual beli sebagian ataw setengah tanah tersebut?? Terimakasih
Silakan datang ke DPMPTSP Kabupaten Sleman dengan membawa atau menyampaikan data tanah yang akan dimohonkan izin atau dipecah. Bu Mujahidah juga dapat berkonsultasi melalui WhatsApp dengan nomor 0896-9288-6200. Demikian jawaban kami. Terimakasih.
Saya telah mengurus KRK Paralel melalui SINOM untuk usaha RUKO..KRK dari DPMPTSP telah keluar.. Langkah selajutnya apa yag harus saya lakukan ya.. Apakah cukup membawa KRK ke BPN untuk pencoretan atau bagaimanana Mohon petunjukmya
Untuk pencoretan tanah, KRK langsung dibawa ke BPN Sleman beserta sertifikat tanah asli.
Saya telah mengurus KRK Paralel melalui SINOM untuk usaha RUKO..KRK dari DPMPTSP telah keluar.. Langkah selajutnya apa yag harus saya lakukan ya.. Apakah cukup membawa KRK ke BPN untuk pencoretan atau bagaimanana Mohon petunjukmya
Untuk pencoretan tanah, KRK langsung dibawa ke BPN Sleman beserta sertifikat tanah asli.
pak saya mau mengajukan.imb tapi.masuk.jalur hijau, bagaimana prosedurnya
untuk minta info memastikan apakah tanah daya jalur hijau atau bukan kemana ya?
Tterima kasih
Bisa mengajukan informasi tata ruang ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Jl. Magelang KM.10,5 Tridadi Sleman.
Selamat pagi admin,
Mohon informasi, saya hendak membeli tanah kavling di daerah sleman utara, dari pihak marketing tanah tersebut, saya menangkap bahwa proses SHM tanah tersebut awalnya adalah leter C, kemudian dikonversi menjadi SHM sawah induk, dan kemudian dipecah pecah menjadi SHM sawah atas nama pembeli, apakah prosedurnya memang bisa seperti itu?
Atau pihak properti wajib membantu dan mengurus SHM sawah induk dipecah menjadi SHM pekarangan? Karena mengingat di kavling tersebut akan didirikan bangunan?
Terimakasih banyak sebelumnya
Kami mohon agar dipastikan apakah sertipikat sudah atas nama pembeli. Jika sertipikat tersebut sudah atas nama pembeli dan ada akses jalan, maka dapat diurus pengeringan.
Sebagai tambahan informasi:
Untuk pembangan perumahan, pastikan pihak properti adalah pihak yang memegang izin untuk melakukan kegiatan pengembangan perumahan, bisa PT atau perorangan. Untuk Pengembang perorangan hanya boleh sampai 5 unit saja., lebih dari 5 unit harus dilakukan dalam bentuk badan hukum PT
Tahapan pengembangan perumahan:
1. Pengembang memiliki KKPR (kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) bahwa secara tata ruang lokasi tersebut boleh digunakan untuk kegiatan pengembangan perumahan;
2. Perolehan tanah di BPN, tanah menjadi HGB PT dan perubahan status tanah sawah menjadi pekarangan;
3. PBG kolektif melalui simbg.pu.go.id. sebagai syarat untuk pemecahan bidang tanah;
4. Pemecahan bidang tanah di BPN menjadi sertifikat per kavling;
5. PBG per unit melalui simbg.pu.go.id
Baik
pak/bu saya mau mengajukan izin usaha KRK namun berdekatan dengan sungai aktif. langkah apa aja yg harus saya lakukan agar mendapatkan izin usaha KRK dan berapa lama sekiranya estimasi?
pendaftaran secara online melalui aplikasi sinom. estimasi 20 hari kerja sesuai SOP
Selamat siang min, untuk pengeringan tanah sawah di daerah Trihanggo untuk tau biayanya, dari mana ya? kemudian bila ingin pecah shm, tetap harus melalui pengeringan dulu ya?
Untuk Pecah jual harus pengeringan dahulu, tetapi untuk pecah waris bisa langsung ke BPN Sleman. Berkaitan dengan izin pengeringan (KKPR) tidak ada biaya retribusi, Untuk biaya pertimbangan teknis pertanahan dan pencoretan status tanah di sertifikat bisa ditanyakan ke BPN Sleman.
Sekamat siang admin, Jika sawah luasan 2000m, bisakah ijin pengeringan separohnya atau 1000m sj? Mohon petunjuk dan arahan
Pengajuan dapat diajukan sebagian dari luas tanah. Untuk kegiatan usaha terlebih dahulu mendaftar NIB secara online melalui OSS dan selanjutnya mendaftar KRK. Untuk kegiatan Rumah tinggal langsung mendaftar KKKPR/PKKPR secara online melalui SINOM Sleman. Setelah mendapatkan izin selanjutnya mengurus pencoretan status tanah di BPN Sleman.
Maaf mau tanya untuk syarat pengurusan pengeringan sawah untuk tempat tinggal apa saja ya pak..lokasi sudah ada bangunan tempat tinggal sendiri..dan biaya berapa ya.terima kasih
Untuk Lokasi Sleman Timur (Ngemplak, Kalasan, Berbah, Prambanan) dan Sleman Barat (Godean, Moyudan, Minggir, Seyegan) mengajukan permohonan Izin Konfirmasi KKPR Non Berusaha secara online melalui Sinom Sleman (https://perizinan.slemankab.go.id/), Selain wilayah tersebut mengajukan Persetujuan KKPR Non Berusaha. Selanjutnya mengurus pertimbangan teknis dan pencoretan status tanah di Sertifikat Tanah ke BPN Sleman.
Untuk Izin KKPR tidak dipungut biaya retribusi daerah, sedangkan Pengurusan pertimbangan teknis dan pencoretan tanah terdapat biaya yang ditentukan oleh BPN Sleman.
Kalau sleman timur KKPR Non Berusaha atau berusaha masalahnya penjelasan diatas untuk sleman timur dan selain sleman timur sama dgn mengurus KKPR Non berusaha
1. Untuk KKPR berusaha
Untuk KKPR berusaha UMK yang diurus adalah KRK melaluii sinom.
Untuk KKPR Non UMK, yang diurus adalah PKKPR melalui OSS untuk yang berada di
luar RDTR, dan KKKPR di OSS untuk yang sudah ada RDTR (Sleman barat dan Sleman
Timur).
2. Untuk KKPR Non berusaha
Untuk yang sudah ada RDTR, maka yang diurus adalah KKKPR
Untuk yang belum ada RDTR, yang diurus adalah PKKPR.
mas/mba mau tanya untuk peralihan fungsi lahan yang sebelumnya resto ingin dirubah ke vila, apakah itu ada biaya/retribusi untuk peralihan fungsi lahan tersebut ?
Untuk izin KKPR tidak ada biaya retribusi.
Selamat malam admin.
Mohon izin bertanya. Apakah pemecahan bidang tanah milik perorangan yang akan diperuntukkan untuk rumah tinggal pribadi perlu site plan dan PBG dari pemerintah kab Sleman? Perizinan apa yang saya perlukan?
Untuk pecah waris langsung ke BPN Sleman, Tetapi untuk pecah jual mengurus PBG kolektif dulu melalui SIMBG.
Apakah indomaret yang berada di JL. Magelang KM. 12 Wadas, Tridadi, Sleman telah mendapatkan izin untuk beroprasi, jika dilihat dari Perda Kab. Sleman No 14 Tahun 2019 tentangpenataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan pasal 18 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa minimarket waralaba dan minimarket cabang paling dekat 1000 m dari pasar rakyat. Kalau dilihat kembali dengan lokasinya yang bersebrangan dengan Pasar Sleman apakah telah sesuai dengan Perda tersebut diatas, terimakasih
Indomaret dilokasi tersebut telah mendapatkan rekomendasi pendirian minimarket dari Disperindag Kabupaten Sleman. Berkaitan dengan aspek jarak minimarket waralaba dan minimarket cabang dengan pasar rakyat berdasarkan Pasal 23 Perda Kab. Sleman No 14 Tahun 2019 tentang penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan tersebut telah memenuhi aspek lokasi usaha, dikarenakan untuk Jalan Magelang mulai batas kota Sleman-Yogyakarta hingga jembatan krasak Tempel termasuk dalam ruas jalan tertentu di jalan nasional yang dikecualikan dari aspek jarak dan kuota.
Selamat Pagi admin, mohon informasi terkait pembangunan GODEAN JOGJA HILLS yg beralamat di Dusun Jering VI desa Sidorejo, Kec. Godean , Kab. Sleman, Yogyakarta oleh PT Dewi Sri Rejeki apakah sudah mendapatkan izin dari DPMPPT ? Dan sejauh mana legalitas proyek tersebut ?
Terimakasih tas perhatian dan kerjasamanya yang baik.
Perumahan Godean Jogja Hill sudah memenuhi perizinannya mulai dari Izin prinsip dan Siteplan sesuai luas tanah yang dimohonkan serta IMB perkapling secara bertahap sesuai yang diajukan.
sore mas/mba, maaf sy calon pembeli perumahan secara KPR, sudh hampir 1thn belum kelar2 ursn developer, terakhir per 24 Jan’22 kata developer perihal perngurusan PBG ktnya dari dinas perizinan ada sinkronisasi perizinan baru, apakh benar? karena dev nya bnyk sekali alasan2
Mulai 1 September 2021 perdaftaran IMB di Sleman mulai diberlakukan izin PBG sebagai pengganti IMB.
Biayanya berapa kak ?
Untuk KRK/PKKPR/KKKPR tidak ada biaya, Untuk PTP dan pencoretan biaya ditentukan oleh BPN Sleman.
Kami 11 tahun yang lalu sudah memiliki IMBS (IMB Sementara). Pernah 9 tahun yang lalu meminta IMB yang resmi. Tapi oleh petugas diminta berkas-berkas seperti sewaktu memasukkan berkas awal. Lha berkas kami beberapa (bukti bayar) sudah kami serahkan sewaktu memohonkan IMB. Heran saya wong dulu bangunan sudah meger-meger ditempati, disurvey koq ya masih diberi IMB Sementara. Bagaimana saya bisa mendapatkan IMB. Apakah dengan menunjukkan sertifikat IMBS sudah cukup?
Tahapan perizinan IMB pada waktu itu memang IMB Sementara dahulu baru permohonan IMB Tetap. Untuk saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku IMB diganti dengan PBG. Permohonan dilakukan secara online melalui SIMBG.
Assalamualaikum, mohon infonya SHM 03891 NIB. 13.04.01.02.03031
Kelurahan Ambarketawang, kecamatan gamping, kabupaten Sleman.
Apakah sudah memiliki IMB atau belum?
Percarian data IMB dengan menggunakan Nomor SHM atau NIB tidak dapat dilakukan, karena sudah di cek di sistem OSS juga tidak ditemukan.
Selamat siang,,mau tanya,,untuk pengeringan sawah jadi tempat usaha,,prosedur nya apa saja ya??dan apakah semua proses bisa di lakukan secara online??terima kasih
Proses pengeringan sawah untuk tempat usaha ditentukan oleh besaran modal dan lokasi tempat usahanya:
Untuk besaran modal UMK (s/d 5 milyar) dan Non UMK (diatas 5 milyar).
Untuk lokasi Sleman timur (Ngemplak, Kalasan, Prambanan, Berbah) menggunakan KKKPR, Selain wilayah itu dengan PKKPR.
Untuk kemudahan langkah yang pertama harus dilakukan adalah mendaftar Perizinan Berusaha dahulu secara online melalui https://oss.go.id/, setelah itu mengurus pengeringan tanah di BPN Sleman.
Mohon informasinya terkait pengeringan tanah sawah untuk digunakan sebagai tanah pekarangan, prosedur, syarat”nya, biayanya dan jangka waktunya kak
Berkaitan dengan pengeringan tanah sawah ada beberapa ketentuan ditentukan untuk kegiatan usaha/non usaha, lokasi di sleman timur (Ngemplak, Kalasan, Berbah, Prambanan) atau di luar sleman timur:
Untuk Kegiatan usaha : NIB OSS dahulu baru mengurus KRK melalui SINOM baru pencoretan status tanah di BPN Sleman.
Untuk Kegiatan non usaha : PKKPR/KKKPR melalui SINOM baru pencoretan status tanah di BPN Sleman.
untuk biaya dan jangka waktu pengurusan berapa lama?
KRK/KKKPR/PKKPR tidak ada biaya retribusi, untuk jangka waktunya KKKPR 1 hari dan PKKPR 20 hari setelah persyaratan lengkap dan benar. Sedangkan untuk biaya dan jangka waktu PTP dan pencoretan tanah menjadi kewenangan BPN Sleman.
Mau tanya, untuk proses pembuatan PBG/IMB dengan aturan terupdate, saat proses terkait pertimbangan teknis pertanahan di BPN, apakah perlu menunjukkan Sertifikat Tanah Aslinya atau cukup scan berwarna sertifikat tanah.
Berkaitan dengan prosedur dan persyaratan Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan kewenangan BPN. Untuk itu dapat ditanyakan ke BPN Sleman.
Cara mengetahui dan mengecek IMB sudah jadi at belum,gimana at lewat apa?
Makasih
Informasi perizinan dapat Chat WA ke Nomor: 0896 9288 6200 pada jam kerja.
Selamat siang pak/bu…Ijin bertanya…Apakah tahun ini (2021) atau tahun depan (2022) akan diadakan pemutihan/dispensasi pembuatan imb?
Masih melayani dispensasi IMB sampai dengan adanya kebijakan terbaru.
dispensasi IMB mksdnya gmn yah?
Dispensasi IMB merupakan program Pemda Sleman diperuntukan untuk bangunan fungsi hunian rumah tinggal yang sudah terbangun sebelum tahun 2015.
Maaf ijin bertanya, apa status tanah pertanian bisa diajukan menjadi non pertanian? Terimakasih
Perubahan status tanah dapat diproses sepanjang sesuai dengan tata ruang.
Ijin pak mau bertanya, kalau status tanah di sertifikat sudah pekarangan tetapi dari dinas pertanahan menyatakan masih masuk ke zona pertanian. Apakah ada kesalahan atau bagaimana? Dan bagaimana mengurus izin IMB nya ya pak? Terimakasih
Yang dipakai sebagai dasar penetapan sesuai peta RTRW/RDTR Kabupaten Sleman.
Selamat Pagi,
Untuk mengecek apakah tanah yang dibeli bukan jalur hijau atau bisa keluar IMB prosedurnya bagaimana njih?
Bisa cek di SIMTARU Sleman atau meminta informasi tata ruang ke DISPERTARU Kabupaten Sleman.
Pak izin bertanya, bagaimana cara mengurus surat izin membangun di atas sawah. Dan apakah sawah di alamat di jalan barosan moyudan sumber rahayu sawah nya boleh dibangun menjadi rumah? Bagaimana mengecek tata ruang?
Untuk kegiatan rumah tinggal sebelum mengurus izin bangunan harus mengurus izin pengeringan terlebih dahulu dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengurus PTP ke BPN/ATR Sleman.
2. Mendaftar PKKPR Non Berusaha secara online melalui aplikasi SINOM https://perizinan.slemankab.go.id/
3. Melakukan pencoretan status tanah dari pertanian menjadi pekarangan di BPN/ATR Sleman.
4. Mengurus PBG/Persetujuan Bangunan Gedung secara online melalui SIMBG.
Pak ijin, kalau status tanah sudah pekarangan tetapi masih masuk zona pertanian itu bagaimana? Terimakasih
Yang dipakai dasar adalah peta RTRW/RDTR Kabupaten
Saya mau tanya untuk pengajuan perpanjangan KIA anak yg berusia 5thn syarat2 apa saja dan mekanisme apa saja ya.baik offline ataupun pengajuan via online.detailkan informasinya supaya kami selaku orangtua biar tdk bingung.adakah layanan informasi juga via wa.trimksh
Berkaitan dengan perpanjangan KIA bisa ditanyakan ke Dukcapil Kabupaten Sleman, atau telpon loket dukcapil MPP pada jam 08:00-12:00 ke Nomor: 868405 Ext.7948.
Saya mau pengeringan dari tegal ke pekarangan langkah dan syaratnya.. mau saya pecah kavling
Untuk kepentingan pecah kavling, langkah yang harus Saudara lakukan:
1. Membuat NIB melalui oss.go.id dan pilih KBLI 68111 Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
2. Setelah terbit NIB, mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) melalui perizinan.slemankab.go.id
3. Setelah terbit KRK kemudian dilakukan pencoretan status tanah dari tegal ke pekarangan di BPN.
Syarat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK):
a. Nomor Induk Berusaha dari OSS RBA;
b. KTP pemohon perorangan atau KTP pimpinan perusahaan apabila pemohon Keterangan Rencana Kabupaten berbentuk badan (pdf maks. 500 kb);
c. surat kuasa pengurusan Keterangan Rencana Kabupaten bermaterai cukup dan KTP penerima kuasa (pdf maks. 500 kb);
d. NPWP Wilayah pemohon (apabila pemohon berbentuk badan)(pdf maks. 500 kb);
e. akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila pemohon berbentuk badan) (pdf maks. 1000 kb);
f. koordinat berupa Polygon dan atau bentuk KMZ serta denah lokasi lokasinya (pdf maks. 500 kb);
g. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan beserta surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun terakhir;
h. dokumen hak atas tanah (pdf maks. 1000 kb);
i. surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah (pdf maks. 500 kb);
j. gambar site tanah sesuai dengan bukti hak atas tanah yang akan digunakan untuk rencana kegiatan apabila pemohon Keterangan Rencana Kabupaten telah memiliki dan/atau menguasai tanah (pdf maks. 500 kb); dan
k. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan Keterangan Rencana Kabupaten, dan tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa (pdf maks. 500 kb).
Apabila kurang jelas, Saudara dapat menghubungi WA Informasi 0896-9288-9=6200
Butuh waktu berapa lama ya?
Untuk permohonan pecah waris atau pecah jual. Karena tahapan prosesnya berbeda. Untuk pecah jual sampai dengan 5 bidang/kavling perorangan UMK tahapan izin sbb:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI: 68111
2. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
3. Pencoretan apabila sawah
4. PBG Kolektif
5. Pecah di BPN
Waktu pemrosesan sesuai dengan masing-masing tahapan izin.
Selamat malam, mohon informasi terkait pembangunan Ambarukmo Green Hills yang berlokasi di Jl. Melon Mundusaren, Dabag, Caturtunggal, yogyakarta, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581 dari PT Deztama Putri Sentosa apakah sudah mendapatkan izin dari DPMPPT ? Dan sejauh mana legalitas proyek tersebut ?
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.
Berkaitan dengan lokasi proyek tersebut DPMPTSP Kabupaten Sleman belum pernah menerbitkan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP. Namun demikian berdasarkan informasi yang ada di lokasi proyek tersebut sudah pernah diterbitkan Izin Gubernur dari DISPERTARU DIY untuk pemanfatan tanah kas desanya.
Selamat malam, mohon informasi terkait pembangunan Ambarukmo Green Hills yang berlokasi di Jl. Melon Mundusaren, Dabag, Caturtunggal, yogyakarta, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581 dari PT Deztama Putri Sentosa apakah sudah mendapatkan izin dari DPMPPT ? Dan sejauh mana legalitas proyek tersebut ?
Terimakasih tas perhatian dan kerjasamanya yang baik.
Bagaimana urus pengeringan tanah sawah di sleman. Ada biaya per meter?
Berkaitan dengan tindak lanjut UU Cipta kerja maka per 1 September 2021 pelaksaan pengurusan pengeringan terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam prosedur dan jenis perizinannya. Ketentuan IPPT diganti KKPR atau PKKPR. Untuk kegiatan Usaha melalui OSS sedangkan Non Usaha melalui SINOM.
Biayanya berapa kak ? Langkah”nya seperti apa untuk pengeringan
Untuk langkah-langkah permohonan bisa di lihat di https://perizinan.slemankab.go.id/ atau konsultasi informasi perizinan via WA dengan nomor: 0896 9288 6200.
apakah muungkin dibuat kandang di jalur hijau? bagaimanakah perijinannya?
Izin usaha peternakan bisa berlokasi lahan pertanian dengan memperhatikan jarak terhadap pemukiman dan melihat topografi lingkungan sekitar sesuai dengan Perbup Sleman No.1 tahun 2017.
Proses tahapan pengurusan izin peternakan :
Yang pertama mendaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online melalui https://oss.go.id/, selanjutnya mendaftar IP/IL/IPPT, RTB, dan IMB melalui https://perizinan.slemankab.go.id/ tergantung luas lahan yang dimohonkan. Untuk konsultasi via chat WA untuk OSS: 089618484322 dan untuk informasi perizinan: 089692886200.
Mau mennayakan tentang prosedur komplain izin pabrik.
bagaimana membatalkannya? karena nggak pernah setuju punya tetangga pabrik yang berlimbah
Berkaitan dengan prosedur pembatalan perizinan tergantung dari penerbit izin yang bersangkutan. Saat ini terdapat izin yang diterbitkan oleh OSS dan izin yang diterbitkan oleh Pemda.Terima kasih.
bagaimanakah mengajukan IMB dispensasi untuk kandang di tanah jalur hijau di pakem?
Dispensasi IMB diperuntukan khusus bangunan rumah tinggal yang telah terbangun sampai dengan tahun 2015.
tanah di purwobinangun merupakan jalur hijau. untuk dibuat kandang ternak kan diperlukan IMB. bagaimanakah cara mengurusnya?
Proses tahapan pengurusan izin peternakan :
Yang pertama mendaftar NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online melalui https://oss.go.id/, selanjutnya mendaftar IP/IL/IPPT, RTB, dan IMB melalui https://perizinan.slemankab.go.id/ tergantung luas lahan yang dimohonkan. Untuk konsultasi via chat WA untuk OSS: 089618484322 dan untuk informasi perizinan: 089692886200.
Kalau mau daftar akun di oss
tapi NIK dipakai oleh orang lain gimana ya min
Untuk pelayanan konsultasi OSS secara online dengan chat WA admin OSS DPMPPT ke no:089618484322.
Kalau mau tau tanah di sekitaran Tempel jalur hijau atau kuning bagaimana ya?
Untuk mengecek tata ruang pemohon bisa chat WA advice planning ke no:089618484322 dengan mengirimkan titik koordinat lokasi.
Pagi saya mau tanya bagaimana cara melacak IMB jika no pendaftaran hilang
Pengecekan bisa dilakukan menggunakan nama pemohon. untuk konsultasi silahkan chat WA informasi no: 089692886200
Selamat sore, saya ingin bertanya mengenai syarat perpanjangan IPPT ? dan bagaimana cara pengajuan perpanjangan untuk via online ? Terima kasih
Prosedur dan persyaratan pendaftaran IPPT secara online melalui https://perizinan.slemankab.go.id/
Berapa biaya retribusi permeter dan apa saja dokumen yg harus disiapkan untuk syarat pengurusan pengeringan tanah sawah ke tanah untuk rumah tinggal
Proses pengeringan tanah melibatkan dua instansi yaitu BPN/ATR Sleman dan DPMPPT Sleman. Untuk Proses IPPT di DPMPPT tidak dikenakan biaya retribusi, sedangkan yang dikenakan biaya administrasi di BPN/ATR untuk pengurusan dokumen pertimbangan teknis dan pencoretan tanahnya.
Untuk persyaratan IPPT Non Usaha bisa dilihat di https://perizinan.slemankab.go.id/online/form.php
selamat siang..mhn informasi terkait permohonan IPPT Usaha, nomor permohonan 000353.95.21 atas nama I Gusti Made Wisnuarta, sudah diterima sejak tgl 8 April 2021 dan sdh cek lokasi, namun tidak ada keterangan ijin terbit sampai dengan hari ini. sudah di tracking di lacak berkas..ada di bidang teknis lebih dari satu bulan. mohon penjelasannya…. terima kasih..
Permohonan saudara saat ini masih dalam proses kajian teknis di Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang DPMPPT Kabupaten Sleman.
selamat malam,
saya telah mencoba registrasi layanan online mau urus imb, tapi saya belum dikirim email balasan utk verifikasi
terimakasih
Terima kasih atas keluhannya. Berkaitan dengan teknis pendaftaran online bisa menghubungi via chat technical suport di https://perizinan.slemankab.go.id/
apakah izin pengeringan yang tanahnya berada pada zona hijau (peruntukan pertanian) dapat disetujui izinnya?
Izin pengeringan dapat diterbitkan apabila sesuai dengan tata ruang.
Jika sawah luasan 500m, bisakah ijin pengeringan 250m sj? Mohon petunjuk dan arahan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku permohonan pengeringan tanah sebagian dapat dilakukan. Namun demikian setelah Izin pengeringan terbit, pada saat proses pengeringan di BPN dilanjutkan dengan pemecahan bidang tanah sesuai dengan luasan yang dikeringkan.