
Dispensasi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Dispensasi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Dispensasi IMB adalah pemberian kemudahan dalam pemberian IMB.