![]()
Sejarah DPMPTSP
Sebelum PTSP, pelayanan perizinan di Kabupaten Sleman ditangani oleh sebuah unit dengan nama Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Atap (UPT PSA).Perizinan yang dilayani oleh UPT PSA Kabupaten Sleman berjumlah 26 jenis perizinan (5 instansi teknis). Petugas yang ada di UPT PSA merupakan perwakilan dari SKPD teknis pengampu perizinan.
Kemudian melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sleman, terbentuklah Kantor Pelayanan Perizinan dengan tugas dan fungsi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 44 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan. Kantor Pelayanan Perizinan merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Derah yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan perizinan dan berfungsi sebagai :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan perizinan.
- Pelaksanaan tugas bidang pelayanan perizinan.
- Pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dgn tugas dan fungsinya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dilakukan penataan kelembagaan penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu maka diterbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan ke 2 atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang OPD Kabupaten Sleman serta Perbup No. 24.7 Tahun 2014 tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Kemudian menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 19 Juni 2016 tentang Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 13 September 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan sebagai petunjuk pelaksanaan pearturan daerah tersebut diterbitkan Paraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman dan sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tersebut diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.20 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Berkaitan dengan struktur organisasi DPMPTSP yang sebelumnya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, dan 4 (empat) Bidang sekarang berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.20 Tahun 2021 menjadi Kepala Dinas, Sekretariat, dan 4 (empat) Kelompok Substansi.