
Laporan Kegiatan Penanaman Modal LKPM segera disampaikan laporan melalui website http://lkpmonline.bkpm.go.id atau http://oss.go.id
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal, laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara tiap triwulan.
Pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkanya perizinan berusaha.
Selain itu, format LKPM terdiri atas :
- LKPM bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi komersial; dan
- LKPM bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi komersial.