Rabu 20 Januari 2021, DPMPPT Sleman mengadakan koordinasi untuk tanda tangan elektornik/digital, yang dihadiri oleh Kepala DPMPPT Sleman, Sekretaris DPMPPT Sleman, Kabid. Pendaftaran, Informasi, & Pengaduan Perizinan, Kabid. Perizinan Usaha, Kepala Seksi Data & Informasi, Kasubbag Umum & Kepegawaian, Kasubbag Perencanaan & Evaluasi. Serta dari Keminfo dihadiri Kepala Dinas Keminfo Sleman beserta jajaranya.

Dalam koordinasi ini membahas tentang hal teknis mengenai persiapan tanda tangan digital di DPMPPT Sleman, bagaiman cara user untuk melakukan tanda tangan digital, serta melihat hasil tanda tangan digital pada dokumen. dan melakukan koordinasi secara teknis mengenai tanda tangan digital lainya.

Tanda tangan digital/elektronik mempunyai beberapa kentungan diantaranyan yaitu :

  • Hemat waktu Anda bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani, penyimpanan dokumen, hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga. Dari tempat Anda berada di mana pun, Anda bisa tetap menandatangani dokumen dan langsung mengirimkannya kembali melalui surel dalam hitungan menit.
  • Hemat biaya Anda tidak perlu lagi menganggarkan budget khusus untuk membeli kertas, pulpen, tinta printer, hingga biaya ekspedisi dan penyimpanan. Selama Anda memiliki smartphone atau komputer yang terkoneksi ke internet, penandatanganan dan pengiriman dokumen bisa dilakukan tanpa biaya tambahan.
  • Sah dimata hukum Legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini menjelaskan bahwa tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik.
  • Lebih aman Penggunaan dokumen secara digital meningkatkan tingkat keamanan dengan meniadakan risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan. Selain itu, tanda tangan digital juga meminimalisir risiko dokumen rusak atau hilang.

Kategori: Berita