
Kamis 28 Januari 2021, DPMPPT Kabupaten Sleman melaksanakan pemantauan perusahaan guna mensosialisasikan laparoan LKPM, dan mendata kekurangan administrasi perizinan dari perusahaan tersebut. Selain itu juga membantu menjelaskan cara pengurusan secara madiri melalui website maupun datang langsung ke kantor, serta memberitau peraturan perundang – undangan dan peraturan daerah yang terkait dengan perizinan. Dan perusahaan dapat menyampaikan kesulitan mengenai jalanya perushaan terutama mengenai perizinan.
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usahayang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala sesuai dengan (Pasal 1 angka (41) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018). Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pelaku usaha di Kabupaten Sleman khususnya, dapat terbantu dan mendapat fasilitas informasi pendampingan dalam pengurusan kelengakapan berkas administrasi perizinan.


