Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020). jangan lupa laporkan LKPM triwulan 1 Anda (Periode 1 Januari – 31 Maret 2021) mulai tanggal 1-10 April 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.
Gali Potensi Investasi Kawasan, DPMPTSP Sleman Hadiri FGD Pengembangan TMF Bokoharjo
Sleman – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Reviu Studi Kelayakan dan Potensi Pengembangan Transit Multifungsi (TMF) Bokoharjo, Prambanan, yang diselenggarakan oleh Dinas Read more