
Rabu, 12 Januari 2022. Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu I (PTSP I) menjalankan tugas rutin melaksanakan tinjau lokasi/lapangan (tl) terhadap permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). Tinjau ini dilaksanakan untuk mengetahui secara benar lokasi yang dimohonkan dari aspek titik JPS lokasi, aspek jalan, lalu lintas, aspek sepadan (jalan, sungai, irigasi) dan aspek lain yang diperlukan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan maka Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang merupakan bagian dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan DPMPTSP dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Sleman. Keduanyan diterbitkan untuk Permohonan di luar wilayah Kapanewon Sleman Timur (Berbah, Prambanan, Kalasan, Ngemplak).
Adapun Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) kegiatan non berusaha yang diperuntukan untuk wilayah Sleman Timur saat ini diterbitkan Dinas Tata Ruang Kabupaten Sleman dengan pendaftaran dan pengambilan di DPMPTSP.(tsa)