
POLRES Sleman menyelenggarakan pelayanan perpanjangan SIM A dan C di MPP Kabupaten Sleman setiap hari kerja mulai jam 08:00 sampai dengan 11:00 WIB. Persyaratan yang harus dipersiapkan dengan membawa SIM Asli dilengkapi fotokopi SIM dan KTP masing-masing 2 rangkap. Untuk surat dokter/psikologi sudah disediakan diloket yang ada sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen yang dibutuhkan. Dalam sistem antrian bagi pemohon SIM sudah diterapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.