Sambang Sambung pelayanan NIB bagi UMK Kabupaten Sleman di Kapanewon Ngaglik, 16 Oktober 2023. Pelayanan dihadiri oleh Ibu Kepala DPMPTSP beserta jajaran dan staf.

Berikut adalah manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah :

a. Sebagai identitas pelaku usaha dalam kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha
b. NIB bagi UMK merupakan perizinan tunggal yaitu berlaku sebagai Perizinan Usaha, sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia), sebagai Sertifikasi Jaminan Produk Halal
c. NIB digunakan untuk mengurus perizinan lainnya meliputi PIRT, SLHS (sertifikat layak higiene sanitasi), SLS (sertifikat layak sehat), dan lain-lain
d. NIB sebagai persyaratan untuk mendapatkan fasilitasi dari pemerintah berupa pendampingan usaha, promosi usaha, akses pendanaan dari pemerintah maupun perbankan.

Kategori: Berita