Kamis, 27 Juni 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman melalui Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di pimpin ketua tim PTSP I Riyanto, ST, M.Si melaksanakan sosialisasi kegiatan dispensasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Ruang Rapat SINOM Lt.3 DPMPTSP Sleman. Acara dibuka oleh Kepala DPMPSP diwakilkan kepada Sekretaris DPMPTSP dihadiri oleh organisasi perangkat daerah di wilayah Kabupaten Sleman. Acara berlangsung pukul 09.00 – 12.00 WIB. dilanjutkan dengan penjelasan teknis tatacara pengisian PBG dispensasi.

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah Perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Tujuanya yaitu mewujudkan tatanan tertentu sehingga memberikan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kepastian hukum. dan PBG Dispensasi adalah kemudahan dalam pengurusan atau pembuatan PBG. Dasar Hukum Peraturan Bupati Nomor 1.7 Tahun 2022. Biaya pembuatan PBG Dispensasi GRATIS.

Persyaratan yang harus di penuhi pemohon

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap (Formulir bisa diunduh di perizinan.slemankab.go.id)
  2. Scan/ Fotocopy KTP Pemohon
  3. Scan/Fotocopy Sertifikat Tanah (SHM atau Letter C) Berstatus Pekarangan
  4. Titik Koordinat Bangunan
  5. Foto Bangunan Tampak Depan
  6. Gambar Sketsa Denah Bangunan Beserta Ukurannya
  7. Surat Kematian , Ahli Waris dan Kerelaaan * apabila diperlukan

KETENTUAN BANGUNAN DALAM PENGAJUAN PBG

     1. Bangunan difungsikan sebagai rumah tinggal
     2. Bangunan berdiri sampai pada tahun 2015
     3. Maksimal ketinggian bangunan 2 lantai
     4. Luas bangunan maksimal 400 m²
     5. Tanah tidak sedang dalam sengketa
     6. Status tanah berupa pekarangan

Kategori: Berita