
Senin, 01 Juli 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman Rapat Koordinasi Sektor Izin Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di RR. Pakta Lt. 3 DPMPTSP. Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Tim Bid. PTSP II (Dyah Sulistyastuti Budihardjo, S.Sos, M.M.)
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
