Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Pasal 14 ayat ke (3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media resmi Pengaduan Kementarian atau Pemerintah Daerah, dari tahun 2014 – 2024 Pemerintah Kabupaten Sleman sudah memiliki 13 Kanal Aduan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan dan aspirasinya yang dapat diakses dengan mudah dan cepat yaitu :


Sedangkan untuk aduan yang berkadar pengawasan Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki Kanal Aduan Baru yaitu Sleman Whistle Blowing System di Inspektorat.slemankab.go.id. Kanal ini ditunjukan untuk menangani pengaduan terkait dengan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi, nepotisme.