Rabu (3/6/2026), DPMPTSP Kabupaten Sleman melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang bertempat di Ruang Rapat Salimar, Lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih, S.Si., M.T., sebagai bentuk pengesahan atas pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah memenuhi ketentuan dan prosedur kearsipan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Sleman dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya serta telah melalui tahapan penilaian, verifikasi, dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan berita acara ini menjadi bukti komitmen DPMPTSP Kabupaten Sleman dalam menjaga kualitas tata kelola administrasi pemerintahan, sekaligus mendukung efisiensi pengelolaan dokumen dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui pengelolaan arsip yang baik dan berkelanjutan, DPMPTSP Kabupaten Sleman terus berupaya meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

