Rabu (17/6/2026), DPMPTSP Kabupaten Sleman turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker melalui Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tenaga kesehatan, khususnya apoteker, terkait mekanisme penerbitan SIP secara digital melalui MPPD. Melalui sistem ini, proses perizinan diharapkan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa penerbitan SIP bagi tenaga kesehatan selain apoteker telah dilaksanakan melalui MPPD sejak 2 Juni 2025. Sementara itu, penerbitan SIP bagi tenaga kesehatan apoteker dijadwalkan mulai dilaksanakan melalui MPPD pada 1 Agustus 2026.
Para tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diimbau untuk memastikan data pada sistem SATUSEHAT SDMK selalu diperbarui serta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan tempat praktik telah memenuhi persyaratan registrasi yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung kelancaran proses penerbitan izin secara elektronik.
Partisipasi DPMPTSP Kabupaten Sleman dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap percepatan transformasi digital layanan perizinan serta penguatan sinergi antar perangkat daerah. Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.

