Sleman, 23 Juni 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan Fasilitasi dan Sinkronisasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian pada Selasa (23/06/2026) di Ruang Rapat Prima Lantai 3, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, yaitu PT. Lestari Jayantha Nirmala, PT. Pionir Nusantara Manufacturing, dan PT. Jaya Sinergi Cosmindo, serta perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dalam pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha sektor perindustrian.

Fasilitasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman antara pelaku usaha dan pemerintah mengenai pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha, sekaligus menjadi wadah koordinasi dalam penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam proses perizinan. Melalui forum diskusi yang berlangsung secara interaktif, peserta mendapatkan penjelasan terkait ketentuan perizinan, persyaratan teknis, serta mekanisme pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain sebagai sarana konsultasi, kegiatan ini juga menjadi upaya DPMPTSP Kabupaten Sleman dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses perizinan dapat berjalan lebih efektif, tepat, dan sesuai regulasi. Sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah teknis, dan pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum serta mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten Sleman.

Melalui kegiatan fasilitasi dan sinkronisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima dan mendukung kemudahan berusaha guna mendorong pertumbuhan investasi serta perkembangan sektor industri yang berkelanjutan di Kabupaten Sleman.

Kategori: Berita