PROFIL

Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, salah satu langkah strategis yang ditempuh agar selaras dengan visi misi RPJP dan RPJMD kabupaten Sleman adalah membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT). DPMPPT dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sleman dan Peraturan Bupati Sleman No. 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Sejak dengan perkembangan peraturan yang berlaku, maka sejak Tahun 2021 Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan  di bidang penanaman modal dan pelayanan satu pintu secara terpadu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas;dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Maklumat Layanan

Kami seluruh Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman menyatakan sanggup:

  1. Menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai Standar Pelayanan Perizinan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Bertekad melayani masyarakat dengan mudah, cepat, pasti, transparan, adil dan akuntabel.