Pelayanan BPJS Kesehatan di Mall Pelayanan Publik atau MPP dialihkan ke Layanan Terbatas di Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota untuk pencegahan penyebaran Covid-19
Menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Direksi WIlayah Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 358 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dengan ini Pelayanan BPJS Kesehatan di Mall Pelayanan Publik atau MPP dialihkan ke Layanan Terbatas Read more









