DISPENSASI PBG
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah Perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Tujuan : mewujudkan tatanan tertentu sehingga memberikan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kepastian hukum Dispensasi PBG adalah kemudahan dalam pengurusan atau pembuatan Dispensasi PBG.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Nomor 1.7 Tahun 2022
Persyaratan yang harus di penuhi pemohon
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
- Scan/ Fotocopy KTP Pemohon
- Scan/Fotocopy Sertifikat Tanah (SHM atau Letter C) Berstatus Pekarangan
- Titik Koordinat Bangunan
- Foto Bangunan Tampak Depan
- Gambar Sketsa Denah Bangunan Beserta Ukurannya
- Surat Kematian , Ahli Waris dan Kerelaaan * apabila diperlukan
KETENTUAN BANGUNAN DALAM PENGAJUAN PBG
1. Bangunan difungsikan sebagai rumah tinggal
2. Bangunan berdiri sampai pada tahun 2015
3. Maksimal ketinggian bangunan 2 lantai
4. Luas bangunan maksimal 400 m²
5. Tanah tidak sedang dalam sengketa
6. Status tanah berupa pekarangan
BIAYA PENGAJUAN PBG GRATIS