SLEMAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Inklusif pada Selasa (13/10/2026), bertempat di Pamiranti Hall, Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Forum tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih, S.Si., M.T. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara harus memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan, tanpa diskriminasi.

“Pelayanan yang baik tidak boleh tebang pilih. Pelayanan yang prima adalah pelayanan yang inklusif, yaitu pelayanan yang dirancang untuk merangkul semua kalangan tanpa terkecuali,” demikian penegasan dalam sambutan Kepala DPMPTSP Sleman.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ajiwan Arief Hendrad dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia serta Muhammad Rifki Taufikkurrahman, S.IP., M.IP. dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Yogyakarta. Kehadiran kedua narasumber diharapkan dapat memberikan perspektif dan penguatan dalam penyusunan serta penerapan standar pelayanan publik yang inklusif.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Sleman juga menekankan pentingnya menghilangkan berbagai hambatan dalam pelayanan, baik hambatan fisik, informasi, maupun sikap. Hal ini terutama berkaitan dengan kebutuhan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil, agar dapat memperoleh pelayanan yang mudah, aman, dan nyaman.

Komitmen terhadap pelayanan inklusif tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana, seperti jalur kursi roda, ubin pemandu (guiding block), loket prioritas, dan toilet khusus, tetapi juga melalui pembenahan sistem pelayanan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Petugas pelayanan diharapkan memiliki perspektif inklusif, responsif, dan empati dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Selain itu, kemudahan akses terhadap layanan digital juga menjadi perhatian penting. Inovasi pelayanan yang dikembangkan perlu memastikan bahwa masyarakat dari berbagai kalangan dapat mengakses informasi dan memanfaatkan layanan secara optimal.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, DPMPTSP Sleman membuka ruang bagi perwakilan instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, asosiasi, komunitas, serta media untuk menyampaikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif. Partisipasi berbagai pihak tersebut diharapkan dapat membantu memastikan bahwa standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala DPMPTSP Sleman juga menginstruksikan seluruh jajaran agar menjadikan standar pelayanan inklusif sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang inklusif, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, demi terwujudnya pelayanan publik yang berkeadilan dan setara bagi semua.

Kategori: Berita