Sleman, Jumat (6 Februari 2026) — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan verifikasi dan uji petik arsip usul musnah tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman yang diketuai oleh Nunik Pujiyati, S.Pd.

Verifikasi dan uji petik arsip merupakan tahapan penting dalam proses penyusutan arsip, khususnya sebelum dilakukan pemusnahan arsip. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara daftar arsip usul musnah dengan keberadaan fisik arsip, serta menjamin bahwa arsip yang diusulkan telah memenuhi ketentuan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku.

Adapun arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan meliputi arsip permohonan perizinan yang terbit pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2017, serta arsip bukti pendaftaran perizinan tahun 2010 sampai dengan 2018. Seluruh arsip tersebut telah melewati masa retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lanjutan.

Melalui pelaksanaan verifikasi dan uji petik arsip ini, DPMPTSP Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya dalam penyelenggaraan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Kategori: Berita