Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang & Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selain yang dilimpahkan kepada Camat
Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Read more