Silahkan kirimkan pertanyaan Anda di bawah ini, semua pertanyaan yang masuk akan di saring oleh admin terlebih dahulu, gunakanlah bahasa yang baik dan santun tidak mengandung sara dan kata-kata kotor
307 Komentar
Bernardus Wijanarka
· 05/04/2021 pada 11:55 am
Mohon bertanya apakah email [email protected] emailresmi kantor ini.Saya email komplain sampai sekarang belum ada balasan dan kadang email ini dianggap tidak exist.
Admin DPMPPT Sleman
· 05/04/2021 pada 1:32 pm
Email tersebut merupakan email resmi DPMPPT Kabupaten Sleman. Keluhan/komplain saudara sudah kami terima dan sedang dilakukan koordinasi. Terima kasih.
Triongko
· 28/03/2021 pada 12:01 pm
Mohon apabila syarat tsb belum terpenuhi ijin IMB. Tanah luas 340 m², Luas bangunan 2 lantai ±280m² ada pelangaran bangunan roi sungai.
Bangunan pagar bumi bangunan melewati batas patok BPN di sertifikat yaitu (sertifikat sebelah utara le hbih ±1.5 m sampai sebelah selatan lebih ±1 m. Demikian laporan kami sampaikan agar manjadikan periksa dan perhatian.
Admin DPMPPT Sleman
· 29/03/2021 pada 10:47 am
DPMPPT dalam penerbitan izin sesuai dengan sertifikat yang dilampirkan dalam persyaratan izin.
Triongko
· 28/03/2021 pada 11:59 am
Laporan dari warga RT3/RW14, Ambarketawang Gamping, bahwa Sppt. NOP :
340.401.050.002.040.0180.0 di Gamping Tengah RT3/RW14, Ambarketawang, Gamping Sleman. Nama WP Suharman Nyoto Sutrisno.
Permasalahan : Sudah membangun bangunan untuk kos2an sebanyak 24 kamar, lantai ± luas bangunan 280 m². Apakah sudah ada IMB atau belum, krn tidak ada sosialisasi ke warga? Apakah harus pakai juga ijin usaha (HO) dan jenis usaha kos2an sebesar 24 kamar tersebut?
Admin DPMPPT Sleman
· 29/03/2021 pada 10:42 am
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk peraturan Izin Gangguan (HO) sudah dicabut sehingga sudah tidak ada izin gangguan lagi. Pada saat ini permohonan izin atas nama Suharman Nyoto Sutrisno sudah sampai tahapan perizinan IPPT Usaha.
Seno Ariwibowo
· 19/03/2021 pada 5:26 pm
selamat sore..saya mau minta informasi, saya punya PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN di ditandatangani pada th 1997, luas bangunan 128 m2, saat ini tempat tersebut di sewa untuk tempat usaha, pertanyaannya apakah Pemutihan IMB tersebut masih berlaku? dan kalau sudah tidak berlaku lagi saya mengurusnya di bagian apa? (kerena menurut info penyewa Pemutihan IMB sudah tidak berlaku dan harus membuat IMB yang baru), demikian atas jawabannya di ucapkan terimakasih
Admin DPMPPT Sleman
· 23/03/2021 pada 8:40 am
IMB berlaku selama tidak terjadi perubahan fungsi dan bangunan gedung. Apabila fungsi rumah tinggal berubah fungsi menjadi fungsi usaha maka diwajibkan untuk melakukan perubahan IMB.Untuk syarat dan prosedur bisa di lihat melalui https://perizinan.slemankab.go.id/. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa chat WA ke nomor: 089692886200
Ardhi
· 09/03/2021 pada 1:06 am
Halo admin ijin bertanya, apakah ada penindakan hukum jika mendirikan rumah dilahan pertanian tanpa pengeringan dan imb?
Admin DPMPPT Sleman
· 10/03/2021 pada 8:38 am
Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan pertanahan dan tata ruang menjadi kewenangan Dispertaru Kabupaten Sleman.
Sutarmono
· 05/03/2021 pada 3:24 pm
Selamat sore, apabila saya punya sawah dijalur hijau tetapi mau saya keringkan bgmn cara ngurusnya ? terimakasih
Admin DPMPPT Sleman
· 08/03/2021 pada 9:30 am
Kalau proses pengurusannya mengurus pertimbangan teknis ke BPN Sleman dahulu baru mengurus IPPT Non Usaha atau IPPT Usaha ke DPMPPT Sleman. Namun demikian apabila sesuai dengan tata ruang termasuk jalur hijau maka tidak dapat dikeringkan.
Sutarmono
· 05/03/2021 pada 3:22 pm
Selamat Sore, maaf kalo saya mau mengurus utk diterbitkan SPPT-PBB tanah pekarangan yang sudah SHM, bagaimana caranya ? selama ini saya tdk mendapatkan SPPT-PBB tetapi ada sertifikatnya. terimakasih
Admin DPMPPT Sleman
· 08/03/2021 pada 9:27 am
Untuk pengurusan SPPT-PBB bisa diurus ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman di Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.
evan
· 13/02/2021 pada 5:50 am
berapa hari ippt nu terbit? sudah dapat email bukti penerimaan berkas dan sudah cek lokasi
Admin DPMPPT Sleman
· 16/02/2021 pada 9:11 am
Setelah dilakukan pengkajian, peninjauan lapangan dan/atau rapat koordinasi, keputusan penerbitan IPPT Usaha diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
NOVI
· 16/02/2021 pada 9:54 am
Di nyatakan benar dan lengkap itu saat dapat email “bukti penerimaan berkas? “
Admin DPMPPT Sleman
· 18/02/2021 pada 9:47 am
Dinyatakan lengkap dan benar setelah dilakukan pengkajian oleh tim teknis yang didalamnya terdiri dari tinjau lokasi, rapat koordinasi, dan/atau rekomendasi TKPRD.
NOVI
· 12/02/2021 pada 10:36 pm
Saya punya rumah di jalakan tambakrejo tempel, statusnya sebelumya sawah tetapi sudah di keringkan di BPN/ATR apakah bisa di buatkan ippt non usaha sebagai syarat mengajukan IMB? Karna kemungkinan rumah saya terkena proyek tol
Admin DPMPPT Sleman
· 16/02/2021 pada 9:10 am
Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan kajian teknik oleh tim. sehingga untuk dapat tidaknya terbit izin harus diajukan permohonan izin terlebih dahulu.
Evan
· 12/02/2021 pada 10:11 pm
Untuk ippt non usaha berapa lama prosesnya setelah berkas di nyatakan lengkap, sudah dpt surat penerimaan berkas dan sudah di tinjau lokasi?
Admin DPMPPT Sleman
· 16/02/2021 pada 9:07 am
Setelah dilakukan pengkajian, peninjauan lapangan dan/atau rapat koordinasi, keputusan penerbitan IPPT Usaha diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Yosaphat Bayu Rosanto
· 10/02/2021 pada 11:18 pm
Yth. DPMPPT KAB SLEMAN
Saya berencana mendirikan rumah sekaligus tempat praktek dokter gigi dan kos-kosan. Ijin apa saja yang perlu saya urus? Terima kasih
Admin DPMPPT Sleman
· 11/02/2021 pada 8:45 am
Tahapan perizinan sesuai dengan kegiatan saudara sbb:
1. IPPT Usaha.
2. Dokumen lingkungan.
3. Pengesahan siteplan/RTB.
4. IMB.
sarif
· 10/02/2021 pada 11:37 am
mau tanya, kemarin saya mengajukan ippt non usaha namun kenapa belum jadi hingga sekarang padahal sudah dari bulan november, saya sudah tanya ke chat admin whatsapp inzin informasi namun belum ada jawabanya, saya mohon pencerahannya
Admin DPMPPT Sleman
· 11/02/2021 pada 8:43 am
Berkaitan dengan pengecekan progres permohonan izin dilakukan melalui WA Chat Informasi Izin pada jam kerja agar dapat segera direspon. Dikarenakan dibutuhkan nomor pendaftaran untuk pengecekan pada data base perizinan.
setianto
· 09/02/2021 pada 6:48 pm
Selamat malam dpmppt kab.sleman,, mohon izin bertanya,, sop pelayanan penerbitan IPPT usaha itu berapa lama njih?? Terima kasih sebelumnya
Admin DPMPPT Sleman
· 11/02/2021 pada 8:39 am
Setelah dilakukan pengkajian, peninjauan lapangan dan/atau rapat koordinasi, keputusan penerbitan IPPT Usaha diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
yogas
· 12/12/2020 pada 12:49 pm
Yth DPMPPT kab sleman,kami warga perumahan Godean jogja hills yang beralamat di jering sidorejo mengeluh belum adanya fasum..kami hanya menuntut tempat ibadah tapi sampai saat ini fasum tersebut blm ada dan tidak ada iqtikat baik dari PT yang bersangkutan,Sebelum kami masuk dalam proses hukum dan pastinya juga akan merepotkan bbrapa pihak DPMPPT,alangkah baiknya dari pihak terkait menegur PT tersebut untuk melaksanakan kewajibannya.trmksh
Admin DPMPPT Sleman
· 17/12/2020 pada 9:02 am
Berkaitan dengan hal tersebut akan ditindaklanjuti/dikoordinasikan oleh dinas terkait. terima kasih
Admin DPMPPT Sleman
· 17/12/2020 pada 2:43 pm
Berdasarkan data RTB/site plan yang telah diterbitkan sarpras yang ada baru jalan dan taman. Namun demikian berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh DPUPKP Kabupaten Sleman dengan Pihak pengembang dan dinas terkait, pada tahap pengembangan perumahan tahap II oleh pihak pengembang akan dialokasikan lahan untuk sarana peribadatan.
Imron Fauzi
· 14/11/2020 pada 7:43 pm
Assalamu’alaikum
Mau tanya, untuk sumplemen kesehatan ijin apa saja yg harus diurus ?
Apakah disini bisa ?
Admin DPMPPT Sleman
· 16/11/2020 pada 9:44 am
Untuk perizinan toko obat/toko alkes terdiri dari Nomor Induk Berusaha yang didaftarkan melalui oss.go.id dan Izin Mendirikan Toko obat/Alkes melalui perizinan.slemankab.go.id
Widhi
· 13/11/2020 pada 11:50 am
Mohon info untuk perbedaan IMB dan IPPT Non Usaha, perbedaan fungsinya apa ya?
Admin DPMPPT Sleman
· 16/11/2020 pada 9:37 am
IPPT Non Usaha merupakan izin yang diberikan untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk rumah tinggal yang berfungsi untuk merubah status tanah pertanian menjadi non pertanian dan/atau sebagai rencana tata bangunan yang menjadi syarat IMB. Sedangkan IMB merupakan perizinan yang diberikan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku yang berfungsi sebagai izin untuk memulai mendirikan bangunan.
Sigit Haryono
· 07/01/2021 pada 10:36 am
Selamat pagi Admin DPMPPT Sleman.
Kalau saya boleh menambahin pertanyaan sehubungan dengan pertanyaan bapak Widhi tsb diatas.
Dikarenakan akan berdomisili di yogya, saya berencana merubah tanah sawah dikecamatan Ngaglik (Donoharjo), menjadi tanah perumahan tempat tinggal. Luas sekitar 600m.
Pertanyaan saya:
1. Berapa beaya yang harus saya bayar untuk PENGERINGAN dan BERAPA LAMA PROSESNYA.
2. Karena saya masih tinggal di Depok Bogor) saya akan memakai agent/notaris berapa biaya permeternya?
Admin DPMPPT Sleman
· 12/01/2021 pada 8:52 am
Proses pengeringan tanah terdiri dari: PTP di BPN, IPPT Non Usaha di DPMPPT, Pencoretan sertifikat di BPN.
Untuk Biaya di masing-masing instansi tentu berbeda:
– Untuk IPPT NU di DPMPPT tidak ada retribusi.
– Untuk PTP dan Pencoretan sertifikat biaya bisa ditanyakan ke BPN Sleman.
– Kalau menggunakan Notaris/PPAT biaya bisa ditanyakan kepada notaris yang bersangkutan.
wati
· 24/10/2020 pada 10:01 am
selamat siang, ijin bertanya. jika ingin mengurus IPPT Non Usaha, tapi terjadi beda nama antara NPWP dengan sertifikat, ktp, dan pertemibangan teknis. bagaimana ya solusinya ? apakah masih bs lanjut jalan ??
thanks.
Admin DPMPPT Sleman
· 26/10/2020 pada 8:48 am
Beda nama seperti apa yang dimaksud. Kalau beda nama tidak signifikan nama dan alamat sama masih bisa.
Alodia Natasha
· 22/10/2020 pada 12:49 pm
Selamat siang saya mau bertanya. Untuk balik nama sertifikat. Untuk Pengalihan penggunaan pemanfaatan tanah usaha syaratnya apa saja ya? Terimakasih
selamat siang saya mau bertanya, jika bangunan rumah sudah terbangun bagaimana ca ra mendapatkan surai IMB
Admin DPMPPT Sleman
· 19/10/2020 pada 10:00 am
Untuk bangunan rumah tinggal sebelum tahun 2015 bisa mengajukan IMB Dispensasi, sedangkan bangunan setelah tahun 2015 mengajukan IMB reguler.
Eka
· 07/10/2020 pada 8:02 am
Saya mau menanyakan jika ijin mendirikan bangunan belum atau tidak turun apa boleh tanah tersebut di hanya dipagar bumi degan ketinggian 1,5m s/d 2m? Mohon penjelasannya
Admin DPMPPT Sleman
· 07/10/2020 pada 9:29 am
Pagar termasuk dalam prasarana bangunan gedung sehingga sesuai dengan ketentuan dapat mulai dibangun setelah memiliki IMB.
Eka
· 07/10/2020 pada 11:00 am
Maaf sebelumnya tapi selatan tanah tersebut sudah ada ruko begitu juga degan utaranya apa degan begitu tidak menutup kemungkinan sawah dijalur hijau tersebut bisa diurus untuk pengeringan dan Imb nya?
Admin DPMPPT Sleman
· 07/10/2020 pada 11:28 am
Berkaitan dengan RTRW dan RDTR nya bisa di cek dahulu apakah masuk kawasan hijau atau permukiman.
Eka
· 07/10/2020 pada 11:31 am
Untuk pengecekannya kemana ya pak?
Admin DPMPPT Sleman
· 08/10/2020 pada 9:01 am
DPMPPT Kabupaten Sleman juga menyediakan loket advice planning untuk mengecek tata ruang.
Eka
· 08/10/2020 pada 8:54 pm
Terimakasih atas semua penjelasannya
Waryuni
· 20/09/2020 pada 8:36 pm
Untuk Alfamart Dusun Tulung Desa Tamanmartani Kecamatan Kalasan tidak ada ijin usaha, dekat dgn pasar, mengapa belum juga ada tindak lanjut? Kami selaku pelaku usaha toko kecil sekitar lokasi merasa dirugikan dgn adanya Alfamart tsb, khawatir usaha warung warga asli di sekitar lokasi Alfamart akan terancam mati perlahan, seperti yang sudah terjadi saat ini tidak jauh dari lokasi Alfmart yang membuat pemilik usaha toko-toko kecil sekitarnya mengalami kerugian karena omzet penjualan menurun.
Admin DPMPPT Sleman
· 21/09/2020 pada 8:39 am
Berkaitan dengan keberadaan Alfamart Tulung saat ini sudah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman dan sedang dikoordinasikan oleh Instansi terkait.
Ahlim G
· 08/09/2020 pada 4:57 pm
Selamat sore,
Mohon informasi jika di depan rumah kediaman kami ada orang yang membangun kos-kosan tapi tidak sesuai IMBnya dan sebagian bangunannya tidak memiliki IMB bahkan bangunan tersebut berlantai 3. Apa yang harus kami lakukan, mohon arahannya. Terimakasih
Admin DPMPPT Sleman
· 09/09/2020 pada 9:40 am
IMB berlaku selama bangunan gedung tidak terjadi perubahan fungsi dan bentuk bangunan. Apabila terjadi perubahan maka perlu dilakukan perubahan IMB. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Trirahayu Crista
· 27/08/2020 pada 8:23 am
Mohon informasi untuk tanah dengan status pekarangan namun pada pemetaan area hijau (pertanian / daerah dilindungi) apakah nantinya akan bermasalah dalam perijinan pendirian bangunan umum? Terimakasih banyak.
Admin DPMPPT Sleman
· 27/08/2020 pada 3:07 pm
Dapat kami sampaikan bahwa dasar untuk penerbitan IMB status tanahnya harus pekarangan dan sesuai dengan tata ruang. Apabila tidak sesuai maka tidak dapat diproses. Terima kasih.
abdul
· 25/08/2020 pada 1:33 pm
salam, mohon info prosedur dan syarat apa saja jika saya mau mengajukan imb bangunan berupa ruko
Admin DPMPPT Sleman
· 26/08/2020 pada 3:07 pm
Untuk permohonan izin ruko langkah pertama mengajukan IPPT Usaha secara online melalui perizinan.slemankab.go.id
Maulita
· 09/08/2020 pada 9:39 pm
Salam,,
Mohon info dokumen apa saja yg harus kami siapkan untuk proses perijinan baby spa ?
Terima kasih,,
Admin DPMPPT Sleman
· 10/08/2020 pada 9:42 am
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Dapat kami informasikan bahwa sejak diterbitkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang OSS maka pendaftaran izin usaha dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. Untuk persyaratan dan prosedur pendaftaran sudah tersedia di laman/website tersebut.
Mohon Ijin Usaha Unk Alfamart di Dusun Tulung Desa Tamanmartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman agar dipertimbangkan kembali dan ditertibkan karena lokasi Alfamart masih berada dilingkungan pasar tradisional Tulung Tamanmartani (jarak dgn pasar hanya 27 m), bny warga asli pemilik Toko usaha kecil sekitar lokasi resah akan terkena dampak kurangnya pembeli (bangkrut) bersaing dgn Alfamart. Matursuwun.
Admin DPMPPT Sleman
· 29/06/2020 pada 10:51 am
Terima kasih atas keluhan saudara. Berkaitan dengan masalah tersebut saat ini sedang di koordinasikan dengan Instansi teknis yang mempunyai kewenangan.
Supono
· 11/06/2020 pada 7:59 pm
Maaf untuk surat pengaduan Keberatan/penolakan berdirinya minimarket ALfamart dari warga sekitar dan pedagang kelontong sekitar lingkungan, melalui admin website, alamat website yang mana? matursuwun.
Selamat malam pak,saya Cahya dari Godean mau tanya pak kan saya mau jual tanah sawah di daerah sidomoyo dan sudah ada pembeli dari Jogja kota apakah pembeli harus sama sama KTP setempat?soalnya baru butuh duit lokdwon pak hehe
Fyi:sama pembeli tanahnya untuk pertanian
Admin DPMPPT Sleman
· 29/06/2020 pada 10:39 am
Berkaitan dengan jual beli tanah pertanian bisa dikonsultasikan ke BPN Sleman. Sepengetahuan kami jual beli tanah pertanian harus KTP setempat masih dalam satu wilayah kecamatan.
Sriana
· 28/05/2020 pada 9:16 am
Selamat Siang
Saya mau pengeringan tanah sawah non usaha, cuma setelah cek di tata ruang via wa Berdasarkan Perbup No. 44 th 2017 tanah saya termasuk dalam zona pertanian, sementara Berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Sleman yang tercantum dalam Peraturan Daerah No 12 th 2012 ttgRencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031 tanah saya termasuk termasuk dlm kawasan budidaya permukiman. kalo begini bisa dikeringkan atau tidak?
Admin DPMPPT Sleman
· 29/05/2020 pada 10:14 am
Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan bahwa lokasi yang dimaksud berdasarkan RDTR termasuk zona pertanian, sedangkan berdasarkan RTRW termasuk kawasan budidaya permukiman. Atas dasar hal tersebut maka apabila saudara ingin mendapatkan kepastian secara tertulis berkaitan hal tersebut maka saudara dapat mengajukan IPPT Non Usaha untuk mengetahui apakah dapat diizinkan atau tidak.
Sriana
· 08/06/2020 pada 9:57 am
cara pengajuannya bagaimana ya? dan kl pengajuan apakah pasti dikabulkan atau ada kemungkinan ditolak?
Admin DPMPPT Sleman
· 29/06/2020 pada 10:42 am
Mengajukan IPPT Non usaha secara online melalui perizinan.slemankab.go.id
purwanto
· 13/05/2020 pada 5:29 pm
Bpk kami mempunyai rumah dibangun th.2005 pbb th 2004 masih pekarangan.sy telah mencoba menggambar sendiri tapak bangunan rumah seluas 246 m2 untuk mohon IMB DISPENSASI,yg menjadi kendala sy sdh tua Retan dgn penyakit diabeth sdh 26 th. Jadi takut untuk ke kantor bapak,usia 74 th gak ada yg diutus sowan ke kantor.utk itu mohon maaf apa ada staf Bapak yg diutus ambil berkas ke rumah saya ya Bapak.trima kasih
Admin DPMPPT Sleman
· 15/05/2020 pada 11:15 am
Berkaitan dengan pelayanan dispensasi IMB silahkan chat WA ke 087718636867. Terima kasih.
Arief JK
· 06/05/2020 pada 9:53 am
Asalamualaikum,
Saya arief , mau menanyakan utk pengurusan IPPT non usaha perseorangan, sy sudah mendapatkan bukti penerimaan berkas dari januari , terus sudah masuk proses survei.. tapi sampai saat ini kok blm dpt sms .. sy mau ngurus kok malah lama ya…. pdhal sy liat semua nya kan harusnya di permudah….
Admin DPMPPT Sleman
· 15/05/2020 pada 11:09 am
Terima ksih atas masukan saudara. untuk informasi dapat chat WA melalui 089692886200 dengan disertai data permohonan izin yang lengkap untuk dapat digunakan untuk mengecek berkas yang dimaksud.
Oktavianus Riyan Afiantoro
· 29/04/2020 pada 3:48 pm
Selamat sore, perkenalkan saya merupakan salah satu warga di Kampung Santren, Kel.Caturtunggal, Kec.Depok, Kab.Sleman RW.01.
Saat ini (Rabu, 29 April 2020) sedang terdapat kegiatan penanaman Tiang Infrastruktur untuk Fiber Optik Internet, menurut info dari tukangnya beliau di Tugaskan dari dari LinkNet (PT. Link Net, Tbk).
Yang ingin saya ketahui dari DPMPPT adalah apakah ada surat ijin yang sudah keluar ?
Mengingat sudah banyaknya tiang infrastruktur atas layanan internet yang terpasang.
Admin DPMPPT Sleman
· 29/06/2020 pada 1:08 pm
Terima kasih atas kritik dan sarannya.
Aldini
· 16/04/2020 pada 9:46 pm
Izin bertanya, syarat2 apakah yg harus dipenuhi untuk mendapatkan IPPT rumah hunian
perseorangan suatu sawah jalur hijau yg terletak di dekat pemukiman? Mohon dibantu list persyaratannya, Terimakasih.
Admin DPMPPT Sleman
· 17/04/2020 pada 9:11 am
Yang pertama dilakukan silahkan cek dahulu tata ruangnya apakah sudah masuk kategori permukiman atau belum. Untuk syarat-syarat permohonan IPPT pengeringan sbb:
IPPT NON USAHA
1. Formulir bermaterai Rp.6.000,-
2. Fc. KTP pemohon yang masih berlaku
3. FC. NPWP
4. FC. Sertipikat atas hak tanah , apabila tanah masih berstatus sawah, atau tegal , atau darat maka sertipikat hak tanah harus atas nama pemohin izin.
5. FC. Surat Kerelaan bermaterai yg berkaitan dg kepemilikan tanah , jika pemohon bukan pemilik tanah
6. Bukti Pembayaran PBB Perkotaan dan Pedesaan tahun terakhir serta FC Surat pemberithauan PBB perkotaan dan pedesaan terakhir
7. Denah Lokasi tanah yg dimohonkan izin beserta titik koordinat lokasi apabila permohonan izin telah memiliki atau menguasai tanah
8. Surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin dan tanah yg dimohonkan izin tidak dlm sengketa
9. Pertimbangan Teknis pertanahan dari pejabat yang berwenang
10. Rekom dari pejabat yg berwenang apabila tanah yg dimohonkan izin berbatasan dg sungai, rencana kegiatan lebih dari 4 lantai , berada di kawasan cagar budaya dan atau kegiatan memindah saluran irigasi
11. Site Plan Rencana Tata Bangunan ( Rencana Tapak Bangunan)
12. Surat Kuasa apabila dikuasakan dan FC. KTP Kuasa pemohon
13. Fc. terbaca & disusun sesuai urutan Chek List.
14. Foto Lokasi
15. Surat Pernyataan Kavling
16. Stopmap folio
17. Sertifikat Sawah Rangkap 6 Map warna Kuning
Luqman hakim
· 13/04/2020 pada 9:49 am
Untuk mengetahui imb sudah ada atau belum gmn teknisnya, jika imb sudah ada apakah plakat tempelan di bangunan juga ada gmn cara mengeceknya? Terima kasih
Desa sanggrahan Tlogoadi mlati sleman
Admin DPMPPT Sleman
· 17/04/2020 pada 8:52 am
Untuk Bangunan yang sudah ber IMB seharusnya ada plakatnya. karena setiap penerbitan IMB selalu disertai juga plakat IMB yang diberikan kepada pemilik bangunan.
Bambang Irianto
· 18/03/2020 pada 10:15 am
Mohon info, bagaimana cara untuk mendapatkan NJOP Harga Tananh Pekarangan di daerah Mangsel Wetan Margomulyo Seyegan. Tks
Admin DPMPPT Sleman
· 08/04/2020 pada 10:00 am
Berkaitan dengan NJOP PBB dapat berkonsultasi ke Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman. Alamat: Jl. Parasamya Beran Tridadi Sleman.
Athaiillah
· 04/01/2020 pada 6:50 am
Mau Tanya masalah perijinan perumhan godean Jogja hills.apkah imb sudah ada. Terima kasih
Admin DPMPPT Sleman
· 29/06/2020 pada 1:10 pm
Sedang dalam proses.
Wibowo
· 27/12/2019 pada 4:16 pm
Minta info, ippt non usaha rumah tinggal perorangan no 001677.94.19D koq blm slese. Estimasi tertera 27november. Dicek lewat simpadu tertera tdk ada didalam database. Terimakasih
Tetangga dpn rumah sy (Perum Griya Sumber Mas-Sleman) sdg renov rumah.Tahap awal renov rumah rmh dari 1 lantai menjadi 2 lantai. Selang bbrp bln renov lg di halaman samping,tmbh bangunan & tingkat 2 lantai jg. Sejak awal renov tdk pernah ada plang IMB atau renov. Dan yang sgt ganggu,tukangnya yg tdk sopan & berisik thd warga lain.Sdh disampaikan ke pemilik rumah tapi tdk direspon. Seharusnya bagaimana syarat renov bangunan perum dr 1 mjd 2 lantai ?Apa bs ditindak ?Trmksh
Benno
· 16/12/2019 pada 1:08 pm
Mohon info apa benar PT Gunung Samudera Tirtamas sedang mengajukan perijinan perumahan Pondok Amazon Green sesuai pengakuan mereka karena proses pembangunan sudah setahun terlambat. Saya salah satu pembeli unit di perumahan tersebut.
Admin DPMPPT Sleman
· 15/01/2020 pada 9:09 am
PT gunung samudera tidak sedang memproses izin perumahan pondok amazon green di DPMPPT Kabupaten Sleman,terimakasih
Ernia Susanti
· 13/12/2019 pada 10:36 am
Apakah program dispensasi IMB warga yg diurus oleh Dukuh mendapatkan No Pemohon juga? Bagaimana cara mengetahui/kroscek biaya jadi untuk program dispensasi IMB?
Mohon Info Progress Proses IPPT rumah tinggal perseorangan.
untuk No Pemohon 001060.94.19
An Ari Yunanto.
Tanggal penerimaan Berkas tgl 13 Agustus 2019 dengan estimasi selesai 12 September 2019.
Demikian disampaikan atas update informasinya kami ucapkan terimakasih.
Admin DPMPPT Sleman
· 15/01/2020 pada 9:24 am
terimakasih untuk IPPT rumah tinggal perseorangan NO pemohon 001060.94.19 sudah dapat diambil di DPMPPT kab sleman,Beran lor,tridadi,sleman,sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta
Ari Yunanto
· 05/12/2019 pada 9:56 pm
Dh
Mohon info progres penerbitan IPPT rumah tinggal perseorangan.
Dengan data No Pemohon 001136.94.19-D
An Ari Yunanto
Berkas masuk dari tanggal 13 agustus 2019. Dengan estimasi 12 september 2019.
Demikian disampaikan, kami tunggu informasinya dan terimakasih.
Rolag Junaedy
· 23/10/2019 pada 11:11 am
Proses IPPT rumah tinggal perseorangan.
untuk No Pemohon 001058.94. 19-D
An Hunian.
udah dari tanggal 5 agustus 2019. estimasi 4 september 2019. sekarang udah tanggal 23 oktober, belum ada progress sama sekali. udah 3x saya kesana. cuma bilang suruh nunggu. suruh nunggu. suruh nunggu sampai kapan?
Admin DPMPPT Sleman
· 20/11/2019 pada 2:46 pm
IPPT Non Usaha dengan Nomor: 001058.94.19-D sudah diterbitkan sejak tanggal 25 Oktober 2019. Selanjutnya pemohon dapat mengambil izin tersebut ke DPMPPT Kabupaten Sleman. Dan diwajibkan untuk mengurus izin selanjutnya yaitu IMB.
Admin DPMPPT Sleman
· 15/01/2020 pada 9:46 am
terimakasih untuk IPPT rumah tinggal perseorangan NO pemohon 001058.94. 19-D sudah dapat diambil di DPMPPT kab sleman,Beran lor,tridadi,sleman,sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta
Athaiillah
· 07/09/2019 pada 10:01 am
Mau menanyakan
IMB perumahan MBR Godean Jogja hills yg ada di jering . Sudah sampai tahap mana ya
Admin DPMPPT Sleman
· 07/10/2019 pada 9:19 am
Perizinan Perumahan MBR Yang berlokasi di Jering untuk yang atas nama PT. Dewi Sri Sejati dan PT. Sahid Putra Sehati sudah Sampai Izin Siteplan/RTB. Demikian yang dapat disampaikan, terima kasih.
siti
· 04/09/2019 pada 11:35 am
Disamping rumah saya dipergunakan untuk homestay dan lebih parahnya terdapat kolam renang yang sangat menganggu ketenangan kami, padahal disitu komplek perumahan yang letaknya berhimpitan satu sama lain. Saya sudah beberapa kali komplain tapi tidak diindahkan. Tolong bila memberikan ijin usaha dilingkungan perumahan harus ada persyaratan bila tetangganya menyetujui (tidak terganggu). Kemana saya harus melaporkan kejadian ini, kami sekeluarga sangat stress dengan polusi suara yang ditimbulka.
Rita Wardani
· 03/09/2019 pada 5:22 pm
Apakah saya bisa download formulir permohonan izin mendirikan bangunan gedung?
Admin DPMPPT Sleman
· 01/10/2019 pada 2:54 pm
Dapat di download pada menu informasi layanan perizinan
ARI PRASTIKA
· 08/08/2019 pada 9:40 am
Selamat pagi,
mohon informasi persyaratan dokumen yang harus diajukan untuk permohonan untuk penerbitan ulang surat Rencana Tata Bangunan (RTB) untuk keperluan kepengurusan SLF jika yang melakukan permohonan bukan orang yang namanya bukan tertera di IMB. terimakasih.
Admin DPMPPT Sleman
· 15/08/2019 pada 10:58 am
Permohonan RTB maupun IMB apabila hak milik yang bersangkutan bukan sewa diajukan sesuai dengan pemilik sertifikat tanah.
Ihwan Setiawan, SH
· 01/07/2019 pada 11:23 am
Mohon informasi untuk cara pendirian CV dan PT, terima kasih
Admin DPMPPT Sleman
· 05/08/2019 pada 8:46 am
Untuk pendirian CV dan PT terlebih dahulu membuat akta pendirian di notaris.
Herlin
· 16/03/2019 pada 9:50 am
Selamat pagi,
Mohon info apabila saya sedang mengajukan IMB bangunan 2 lantai, kemudian saya mau mencabut berkas tersebut dan mengubah ke bangunan 1 lantai, apakah ada denda atau sejumalah biaya yg saya bayarkan? (Kondisi bangunan satu lantai, dibawah tahun 2011, luas kurang dari 300m2)
Terima kasih utk jawabannya.
adminbaik
· 02/05/2019 pada 9:09 am
Pencabutan berkas permohonan izin dapat dicabut sepanjang belum diterbitkan SKRD/Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Dan selama belum diterbitkan SKRD maka tidak dikenakan denda atau biaya apapun. Untuk konsultasi bisa datang langsung ke DPMPPT Kabupaten Sleman Telp. (0274) 868405 Ext. 7388. Terima kasih.
Adit
· 08/03/2019 pada 9:45 am
Kenapa no telp DPMPTSP susah sekali dihubungi ya? Bahkan jarang menyambung, mohon pelayanan ini juga dimaksimalkan ya.. Terima Kasih
Admin DPMPPT Sleman
· 13/06/2019 pada 10:02 am
Terima kasih atas masukan dan sarannya. Hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait yang mengurusi jaringan telepon, semoga kedepan dapat lebih baik lagi.
307 Komentar
Bernardus Wijanarka · 05/04/2021 pada 11:55 am
Mohon bertanya apakah email [email protected] emailresmi kantor ini.Saya email komplain sampai sekarang belum ada balasan dan kadang email ini dianggap tidak exist.
Admin DPMPPT Sleman · 05/04/2021 pada 1:32 pm
Email tersebut merupakan email resmi DPMPPT Kabupaten Sleman. Keluhan/komplain saudara sudah kami terima dan sedang dilakukan koordinasi. Terima kasih.
Triongko · 28/03/2021 pada 12:01 pm
Mohon apabila syarat tsb belum terpenuhi ijin IMB. Tanah luas 340 m², Luas bangunan 2 lantai ±280m² ada pelangaran bangunan roi sungai.
Bangunan pagar bumi bangunan melewati batas patok BPN di sertifikat yaitu (sertifikat sebelah utara le hbih ±1.5 m sampai sebelah selatan lebih ±1 m. Demikian laporan kami sampaikan agar manjadikan periksa dan perhatian.
Admin DPMPPT Sleman · 29/03/2021 pada 10:47 am
DPMPPT dalam penerbitan izin sesuai dengan sertifikat yang dilampirkan dalam persyaratan izin.
Triongko · 28/03/2021 pada 11:59 am
Laporan dari warga RT3/RW14, Ambarketawang Gamping, bahwa Sppt. NOP :
340.401.050.002.040.0180.0 di Gamping Tengah RT3/RW14, Ambarketawang, Gamping Sleman. Nama WP Suharman Nyoto Sutrisno.
Permasalahan : Sudah membangun bangunan untuk kos2an sebanyak 24 kamar, lantai ± luas bangunan 280 m². Apakah sudah ada IMB atau belum, krn tidak ada sosialisasi ke warga? Apakah harus pakai juga ijin usaha (HO) dan jenis usaha kos2an sebesar 24 kamar tersebut?
Admin DPMPPT Sleman · 29/03/2021 pada 10:42 am
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk peraturan Izin Gangguan (HO) sudah dicabut sehingga sudah tidak ada izin gangguan lagi. Pada saat ini permohonan izin atas nama Suharman Nyoto Sutrisno sudah sampai tahapan perizinan IPPT Usaha.
Seno Ariwibowo · 19/03/2021 pada 5:26 pm
selamat sore..saya mau minta informasi, saya punya PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN di ditandatangani pada th 1997, luas bangunan 128 m2, saat ini tempat tersebut di sewa untuk tempat usaha, pertanyaannya apakah Pemutihan IMB tersebut masih berlaku? dan kalau sudah tidak berlaku lagi saya mengurusnya di bagian apa? (kerena menurut info penyewa Pemutihan IMB sudah tidak berlaku dan harus membuat IMB yang baru), demikian atas jawabannya di ucapkan terimakasih
Admin DPMPPT Sleman · 23/03/2021 pada 8:40 am
IMB berlaku selama tidak terjadi perubahan fungsi dan bangunan gedung. Apabila fungsi rumah tinggal berubah fungsi menjadi fungsi usaha maka diwajibkan untuk melakukan perubahan IMB.Untuk syarat dan prosedur bisa di lihat melalui https://perizinan.slemankab.go.id/. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa chat WA ke nomor: 089692886200
Ardhi · 09/03/2021 pada 1:06 am
Halo admin ijin bertanya, apakah ada penindakan hukum jika mendirikan rumah dilahan pertanian tanpa pengeringan dan imb?
Admin DPMPPT Sleman · 10/03/2021 pada 8:38 am
Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan pertanahan dan tata ruang menjadi kewenangan Dispertaru Kabupaten Sleman.
Sutarmono · 05/03/2021 pada 3:24 pm
Selamat sore, apabila saya punya sawah dijalur hijau tetapi mau saya keringkan bgmn cara ngurusnya ? terimakasih
Admin DPMPPT Sleman · 08/03/2021 pada 9:30 am
Kalau proses pengurusannya mengurus pertimbangan teknis ke BPN Sleman dahulu baru mengurus IPPT Non Usaha atau IPPT Usaha ke DPMPPT Sleman. Namun demikian apabila sesuai dengan tata ruang termasuk jalur hijau maka tidak dapat dikeringkan.
Sutarmono · 05/03/2021 pada 3:22 pm
Selamat Sore, maaf kalo saya mau mengurus utk diterbitkan SPPT-PBB tanah pekarangan yang sudah SHM, bagaimana caranya ? selama ini saya tdk mendapatkan SPPT-PBB tetapi ada sertifikatnya. terimakasih
Admin DPMPPT Sleman · 08/03/2021 pada 9:27 am
Untuk pengurusan SPPT-PBB bisa diurus ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman di Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.
evan · 13/02/2021 pada 5:50 am
berapa hari ippt nu terbit? sudah dapat email bukti penerimaan berkas dan sudah cek lokasi
Admin DPMPPT Sleman · 16/02/2021 pada 9:11 am
Setelah dilakukan pengkajian, peninjauan lapangan dan/atau rapat koordinasi, keputusan penerbitan IPPT Usaha diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
NOVI · 16/02/2021 pada 9:54 am
Di nyatakan benar dan lengkap itu saat dapat email “bukti penerimaan berkas? “
Admin DPMPPT Sleman · 18/02/2021 pada 9:47 am
Dinyatakan lengkap dan benar setelah dilakukan pengkajian oleh tim teknis yang didalamnya terdiri dari tinjau lokasi, rapat koordinasi, dan/atau rekomendasi TKPRD.
NOVI · 12/02/2021 pada 10:36 pm
Saya punya rumah di jalakan tambakrejo tempel, statusnya sebelumya sawah tetapi sudah di keringkan di BPN/ATR apakah bisa di buatkan ippt non usaha sebagai syarat mengajukan IMB? Karna kemungkinan rumah saya terkena proyek tol
Admin DPMPPT Sleman · 16/02/2021 pada 9:10 am
Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan kajian teknik oleh tim. sehingga untuk dapat tidaknya terbit izin harus diajukan permohonan izin terlebih dahulu.
Evan · 12/02/2021 pada 10:11 pm
Untuk ippt non usaha berapa lama prosesnya setelah berkas di nyatakan lengkap, sudah dpt surat penerimaan berkas dan sudah di tinjau lokasi?
Admin DPMPPT Sleman · 16/02/2021 pada 9:07 am
Setelah dilakukan pengkajian, peninjauan lapangan dan/atau rapat koordinasi, keputusan penerbitan IPPT Usaha diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Yosaphat Bayu Rosanto · 10/02/2021 pada 11:18 pm
Yth. DPMPPT KAB SLEMAN
Saya berencana mendirikan rumah sekaligus tempat praktek dokter gigi dan kos-kosan. Ijin apa saja yang perlu saya urus? Terima kasih
Admin DPMPPT Sleman · 11/02/2021 pada 8:45 am
Tahapan perizinan sesuai dengan kegiatan saudara sbb:
1. IPPT Usaha.
2. Dokumen lingkungan.
3. Pengesahan siteplan/RTB.
4. IMB.
sarif · 10/02/2021 pada 11:37 am
mau tanya, kemarin saya mengajukan ippt non usaha namun kenapa belum jadi hingga sekarang padahal sudah dari bulan november, saya sudah tanya ke chat admin whatsapp inzin informasi namun belum ada jawabanya, saya mohon pencerahannya
Admin DPMPPT Sleman · 11/02/2021 pada 8:43 am
Berkaitan dengan pengecekan progres permohonan izin dilakukan melalui WA Chat Informasi Izin pada jam kerja agar dapat segera direspon. Dikarenakan dibutuhkan nomor pendaftaran untuk pengecekan pada data base perizinan.
setianto · 09/02/2021 pada 6:48 pm
Selamat malam dpmppt kab.sleman,, mohon izin bertanya,, sop pelayanan penerbitan IPPT usaha itu berapa lama njih?? Terima kasih sebelumnya
Admin DPMPPT Sleman · 11/02/2021 pada 8:39 am
Setelah dilakukan pengkajian, peninjauan lapangan dan/atau rapat koordinasi, keputusan penerbitan IPPT Usaha diberikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
yogas · 12/12/2020 pada 12:49 pm
Yth DPMPPT kab sleman,kami warga perumahan Godean jogja hills yang beralamat di jering sidorejo mengeluh belum adanya fasum..kami hanya menuntut tempat ibadah tapi sampai saat ini fasum tersebut blm ada dan tidak ada iqtikat baik dari PT yang bersangkutan,Sebelum kami masuk dalam proses hukum dan pastinya juga akan merepotkan bbrapa pihak DPMPPT,alangkah baiknya dari pihak terkait menegur PT tersebut untuk melaksanakan kewajibannya.trmksh
Admin DPMPPT Sleman · 17/12/2020 pada 9:02 am
Berkaitan dengan hal tersebut akan ditindaklanjuti/dikoordinasikan oleh dinas terkait. terima kasih
Admin DPMPPT Sleman · 17/12/2020 pada 2:43 pm
Berdasarkan data RTB/site plan yang telah diterbitkan sarpras yang ada baru jalan dan taman. Namun demikian berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh DPUPKP Kabupaten Sleman dengan Pihak pengembang dan dinas terkait, pada tahap pengembangan perumahan tahap II oleh pihak pengembang akan dialokasikan lahan untuk sarana peribadatan.
Imron Fauzi · 14/11/2020 pada 7:43 pm
Assalamu’alaikum
Mau tanya, untuk sumplemen kesehatan ijin apa saja yg harus diurus ?
Apakah disini bisa ?
Admin DPMPPT Sleman · 16/11/2020 pada 9:44 am
Untuk perizinan toko obat/toko alkes terdiri dari Nomor Induk Berusaha yang didaftarkan melalui oss.go.id dan Izin Mendirikan Toko obat/Alkes melalui perizinan.slemankab.go.id
Widhi · 13/11/2020 pada 11:50 am
Mohon info untuk perbedaan IMB dan IPPT Non Usaha, perbedaan fungsinya apa ya?
Admin DPMPPT Sleman · 16/11/2020 pada 9:37 am
IPPT Non Usaha merupakan izin yang diberikan untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk rumah tinggal yang berfungsi untuk merubah status tanah pertanian menjadi non pertanian dan/atau sebagai rencana tata bangunan yang menjadi syarat IMB. Sedangkan IMB merupakan perizinan yang diberikan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku yang berfungsi sebagai izin untuk memulai mendirikan bangunan.
Sigit Haryono · 07/01/2021 pada 10:36 am
Selamat pagi Admin DPMPPT Sleman.
Kalau saya boleh menambahin pertanyaan sehubungan dengan pertanyaan bapak Widhi tsb diatas.
Dikarenakan akan berdomisili di yogya, saya berencana merubah tanah sawah dikecamatan Ngaglik (Donoharjo), menjadi tanah perumahan tempat tinggal. Luas sekitar 600m.
Pertanyaan saya:
1. Berapa beaya yang harus saya bayar untuk PENGERINGAN dan BERAPA LAMA PROSESNYA.
2. Karena saya masih tinggal di Depok Bogor) saya akan memakai agent/notaris berapa biaya permeternya?
Admin DPMPPT Sleman · 12/01/2021 pada 8:52 am
Proses pengeringan tanah terdiri dari: PTP di BPN, IPPT Non Usaha di DPMPPT, Pencoretan sertifikat di BPN.
Untuk Biaya di masing-masing instansi tentu berbeda:
– Untuk IPPT NU di DPMPPT tidak ada retribusi.
– Untuk PTP dan Pencoretan sertifikat biaya bisa ditanyakan ke BPN Sleman.
– Kalau menggunakan Notaris/PPAT biaya bisa ditanyakan kepada notaris yang bersangkutan.
wati · 24/10/2020 pada 10:01 am
selamat siang, ijin bertanya. jika ingin mengurus IPPT Non Usaha, tapi terjadi beda nama antara NPWP dengan sertifikat, ktp, dan pertemibangan teknis. bagaimana ya solusinya ? apakah masih bs lanjut jalan ??
thanks.
Admin DPMPPT Sleman · 26/10/2020 pada 8:48 am
Beda nama seperti apa yang dimaksud. Kalau beda nama tidak signifikan nama dan alamat sama masih bisa.
Alodia Natasha · 22/10/2020 pada 12:49 pm
Selamat siang saya mau bertanya. Untuk balik nama sertifikat. Untuk Pengalihan penggunaan pemanfaatan tanah usaha syaratnya apa saja ya? Terimakasih
Admin DPMPPT Sleman · 26/10/2020 pada 8:41 am
Untuk prosedur dan persyaratan bisa dilihat melalui https://perizinan.slemankab.go.id/online/form/usaha.pdf
AHMAD · 16/10/2020 pada 2:12 pm
selamat siang saya mau bertanya, jika bangunan rumah sudah terbangun bagaimana ca ra mendapatkan surai IMB
Admin DPMPPT Sleman · 19/10/2020 pada 10:00 am
Untuk bangunan rumah tinggal sebelum tahun 2015 bisa mengajukan IMB Dispensasi, sedangkan bangunan setelah tahun 2015 mengajukan IMB reguler.
Eka · 07/10/2020 pada 8:02 am
Saya mau menanyakan jika ijin mendirikan bangunan belum atau tidak turun apa boleh tanah tersebut di hanya dipagar bumi degan ketinggian 1,5m s/d 2m? Mohon penjelasannya
Admin DPMPPT Sleman · 07/10/2020 pada 9:29 am
Pagar termasuk dalam prasarana bangunan gedung sehingga sesuai dengan ketentuan dapat mulai dibangun setelah memiliki IMB.
Eka · 07/10/2020 pada 11:00 am
Maaf sebelumnya tapi selatan tanah tersebut sudah ada ruko begitu juga degan utaranya apa degan begitu tidak menutup kemungkinan sawah dijalur hijau tersebut bisa diurus untuk pengeringan dan Imb nya?
Admin DPMPPT Sleman · 07/10/2020 pada 11:28 am
Berkaitan dengan RTRW dan RDTR nya bisa di cek dahulu apakah masuk kawasan hijau atau permukiman.
Eka · 07/10/2020 pada 11:31 am
Untuk pengecekannya kemana ya pak?
Admin DPMPPT Sleman · 08/10/2020 pada 9:01 am
DPMPPT Kabupaten Sleman juga menyediakan loket advice planning untuk mengecek tata ruang.
Eka · 08/10/2020 pada 8:54 pm
Terimakasih atas semua penjelasannya
Waryuni · 20/09/2020 pada 8:36 pm
Untuk Alfamart Dusun Tulung Desa Tamanmartani Kecamatan Kalasan tidak ada ijin usaha, dekat dgn pasar, mengapa belum juga ada tindak lanjut? Kami selaku pelaku usaha toko kecil sekitar lokasi merasa dirugikan dgn adanya Alfamart tsb, khawatir usaha warung warga asli di sekitar lokasi Alfamart akan terancam mati perlahan, seperti yang sudah terjadi saat ini tidak jauh dari lokasi Alfmart yang membuat pemilik usaha toko-toko kecil sekitarnya mengalami kerugian karena omzet penjualan menurun.
Admin DPMPPT Sleman · 21/09/2020 pada 8:39 am
Berkaitan dengan keberadaan Alfamart Tulung saat ini sudah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman dan sedang dikoordinasikan oleh Instansi terkait.
Ahlim G · 08/09/2020 pada 4:57 pm
Selamat sore,
Mohon informasi jika di depan rumah kediaman kami ada orang yang membangun kos-kosan tapi tidak sesuai IMBnya dan sebagian bangunannya tidak memiliki IMB bahkan bangunan tersebut berlantai 3. Apa yang harus kami lakukan, mohon arahannya. Terimakasih
Admin DPMPPT Sleman · 09/09/2020 pada 9:40 am
IMB berlaku selama bangunan gedung tidak terjadi perubahan fungsi dan bentuk bangunan. Apabila terjadi perubahan maka perlu dilakukan perubahan IMB. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Trirahayu Crista · 27/08/2020 pada 8:23 am
Mohon informasi untuk tanah dengan status pekarangan namun pada pemetaan area hijau (pertanian / daerah dilindungi) apakah nantinya akan bermasalah dalam perijinan pendirian bangunan umum? Terimakasih banyak.
Admin DPMPPT Sleman · 27/08/2020 pada 3:07 pm
Dapat kami sampaikan bahwa dasar untuk penerbitan IMB status tanahnya harus pekarangan dan sesuai dengan tata ruang. Apabila tidak sesuai maka tidak dapat diproses. Terima kasih.
abdul · 25/08/2020 pada 1:33 pm
salam, mohon info prosedur dan syarat apa saja jika saya mau mengajukan imb bangunan berupa ruko
Admin DPMPPT Sleman · 26/08/2020 pada 3:07 pm
Untuk permohonan izin ruko langkah pertama mengajukan IPPT Usaha secara online melalui perizinan.slemankab.go.id
Maulita · 09/08/2020 pada 9:39 pm
Salam,,
Mohon info dokumen apa saja yg harus kami siapkan untuk proses perijinan baby spa ?
Terima kasih,,
Admin DPMPPT Sleman · 10/08/2020 pada 9:42 am
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Dapat kami informasikan bahwa sejak diterbitkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang OSS maka pendaftaran izin usaha dilakukan secara online melalui https://oss.go.id. Untuk persyaratan dan prosedur pendaftaran sudah tersedia di laman/website tersebut.
Supono · 14/06/2020 pada 1:04 am
Mohon Ijin Usaha Unk Alfamart di Dusun Tulung Desa Tamanmartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman agar dipertimbangkan kembali dan ditertibkan karena lokasi Alfamart masih berada dilingkungan pasar tradisional Tulung Tamanmartani (jarak dgn pasar hanya 27 m), bny warga asli pemilik Toko usaha kecil sekitar lokasi resah akan terkena dampak kurangnya pembeli (bangkrut) bersaing dgn Alfamart. Matursuwun.
Admin DPMPPT Sleman · 29/06/2020 pada 10:51 am
Terima kasih atas keluhan saudara. Berkaitan dengan masalah tersebut saat ini sedang di koordinasikan dengan Instansi teknis yang mempunyai kewenangan.
Supono · 11/06/2020 pada 7:59 pm
Maaf untuk surat pengaduan Keberatan/penolakan berdirinya minimarket ALfamart dari warga sekitar dan pedagang kelontong sekitar lingkungan, melalui admin website, alamat website yang mana? matursuwun.
Admin DPMPPT Sleman · 29/06/2020 pada 10:46 am
https://dpmppt.slemankab.go.id
Cahya · 06/06/2020 pada 12:12 am
Selamat malam pak,saya Cahya dari Godean mau tanya pak kan saya mau jual tanah sawah di daerah sidomoyo dan sudah ada pembeli dari Jogja kota apakah pembeli harus sama sama KTP setempat?soalnya baru butuh duit lokdwon pak hehe
Fyi:sama pembeli tanahnya untuk pertanian
Admin DPMPPT Sleman · 29/06/2020 pada 10:39 am
Berkaitan dengan jual beli tanah pertanian bisa dikonsultasikan ke BPN Sleman. Sepengetahuan kami jual beli tanah pertanian harus KTP setempat masih dalam satu wilayah kecamatan.
Sriana · 28/05/2020 pada 9:16 am
Selamat Siang
Saya mau pengeringan tanah sawah non usaha, cuma setelah cek di tata ruang via wa Berdasarkan Perbup No. 44 th 2017 tanah saya termasuk dalam zona pertanian, sementara Berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Sleman yang tercantum dalam Peraturan Daerah No 12 th 2012 ttgRencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031 tanah saya termasuk termasuk dlm kawasan budidaya permukiman. kalo begini bisa dikeringkan atau tidak?
Admin DPMPPT Sleman · 29/05/2020 pada 10:14 am
Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan bahwa lokasi yang dimaksud berdasarkan RDTR termasuk zona pertanian, sedangkan berdasarkan RTRW termasuk kawasan budidaya permukiman. Atas dasar hal tersebut maka apabila saudara ingin mendapatkan kepastian secara tertulis berkaitan hal tersebut maka saudara dapat mengajukan IPPT Non Usaha untuk mengetahui apakah dapat diizinkan atau tidak.
Sriana · 08/06/2020 pada 9:57 am
cara pengajuannya bagaimana ya? dan kl pengajuan apakah pasti dikabulkan atau ada kemungkinan ditolak?
Admin DPMPPT Sleman · 29/06/2020 pada 10:42 am
Mengajukan IPPT Non usaha secara online melalui perizinan.slemankab.go.id
purwanto · 13/05/2020 pada 5:29 pm
Bpk kami mempunyai rumah dibangun th.2005 pbb th 2004 masih pekarangan.sy telah mencoba menggambar sendiri tapak bangunan rumah seluas 246 m2 untuk mohon IMB DISPENSASI,yg menjadi kendala sy sdh tua Retan dgn penyakit diabeth sdh 26 th. Jadi takut untuk ke kantor bapak,usia 74 th gak ada yg diutus sowan ke kantor.utk itu mohon maaf apa ada staf Bapak yg diutus ambil berkas ke rumah saya ya Bapak.trima kasih
Admin DPMPPT Sleman · 15/05/2020 pada 11:15 am
Berkaitan dengan pelayanan dispensasi IMB silahkan chat WA ke 087718636867. Terima kasih.
Arief JK · 06/05/2020 pada 9:53 am
Asalamualaikum,
Saya arief , mau menanyakan utk pengurusan IPPT non usaha perseorangan, sy sudah mendapatkan bukti penerimaan berkas dari januari , terus sudah masuk proses survei.. tapi sampai saat ini kok blm dpt sms .. sy mau ngurus kok malah lama ya…. pdhal sy liat semua nya kan harusnya di permudah….
Admin DPMPPT Sleman · 15/05/2020 pada 11:09 am
Terima ksih atas masukan saudara. untuk informasi dapat chat WA melalui 089692886200 dengan disertai data permohonan izin yang lengkap untuk dapat digunakan untuk mengecek berkas yang dimaksud.
Oktavianus Riyan Afiantoro · 29/04/2020 pada 3:48 pm
Selamat sore, perkenalkan saya merupakan salah satu warga di Kampung Santren, Kel.Caturtunggal, Kec.Depok, Kab.Sleman RW.01.
Saat ini (Rabu, 29 April 2020) sedang terdapat kegiatan penanaman Tiang Infrastruktur untuk Fiber Optik Internet, menurut info dari tukangnya beliau di Tugaskan dari dari LinkNet (PT. Link Net, Tbk).
Yang ingin saya ketahui dari DPMPPT adalah apakah ada surat ijin yang sudah keluar ?
Mengingat sudah banyaknya tiang infrastruktur atas layanan internet yang terpasang.
Admin DPMPPT Sleman · 29/06/2020 pada 1:08 pm
Terima kasih atas kritik dan sarannya.
Aldini · 16/04/2020 pada 9:46 pm
Izin bertanya, syarat2 apakah yg harus dipenuhi untuk mendapatkan IPPT rumah hunian
perseorangan suatu sawah jalur hijau yg terletak di dekat pemukiman? Mohon dibantu list persyaratannya, Terimakasih.
Admin DPMPPT Sleman · 17/04/2020 pada 9:11 am
Yang pertama dilakukan silahkan cek dahulu tata ruangnya apakah sudah masuk kategori permukiman atau belum. Untuk syarat-syarat permohonan IPPT pengeringan sbb:
IPPT NON USAHA
1. Formulir bermaterai Rp.6.000,-
2. Fc. KTP pemohon yang masih berlaku
3. FC. NPWP
4. FC. Sertipikat atas hak tanah , apabila tanah masih berstatus sawah, atau tegal , atau darat maka sertipikat hak tanah harus atas nama pemohin izin.
5. FC. Surat Kerelaan bermaterai yg berkaitan dg kepemilikan tanah , jika pemohon bukan pemilik tanah
6. Bukti Pembayaran PBB Perkotaan dan Pedesaan tahun terakhir serta FC Surat pemberithauan PBB perkotaan dan pedesaan terakhir
7. Denah Lokasi tanah yg dimohonkan izin beserta titik koordinat lokasi apabila permohonan izin telah memiliki atau menguasai tanah
8. Surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin dan tanah yg dimohonkan izin tidak dlm sengketa
9. Pertimbangan Teknis pertanahan dari pejabat yang berwenang
10. Rekom dari pejabat yg berwenang apabila tanah yg dimohonkan izin berbatasan dg sungai, rencana kegiatan lebih dari 4 lantai , berada di kawasan cagar budaya dan atau kegiatan memindah saluran irigasi
11. Site Plan Rencana Tata Bangunan ( Rencana Tapak Bangunan)
12. Surat Kuasa apabila dikuasakan dan FC. KTP Kuasa pemohon
13. Fc. terbaca & disusun sesuai urutan Chek List.
14. Foto Lokasi
15. Surat Pernyataan Kavling
16. Stopmap folio
17. Sertifikat Sawah Rangkap 6 Map warna Kuning
Luqman hakim · 13/04/2020 pada 9:49 am
Untuk mengetahui imb sudah ada atau belum gmn teknisnya, jika imb sudah ada apakah plakat tempelan di bangunan juga ada gmn cara mengeceknya? Terima kasih
Desa sanggrahan Tlogoadi mlati sleman
Admin DPMPPT Sleman · 17/04/2020 pada 8:52 am
Untuk Bangunan yang sudah ber IMB seharusnya ada plakatnya. karena setiap penerbitan IMB selalu disertai juga plakat IMB yang diberikan kepada pemilik bangunan.
Bambang Irianto · 18/03/2020 pada 10:15 am
Mohon info, bagaimana cara untuk mendapatkan NJOP Harga Tananh Pekarangan di daerah Mangsel Wetan Margomulyo Seyegan. Tks
Admin DPMPPT Sleman · 08/04/2020 pada 10:00 am
Berkaitan dengan NJOP PBB dapat berkonsultasi ke Badan Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman. Alamat: Jl. Parasamya Beran Tridadi Sleman.
Athaiillah · 04/01/2020 pada 6:50 am
Mau Tanya masalah perijinan perumhan godean Jogja hills.apkah imb sudah ada. Terima kasih
Admin DPMPPT Sleman · 29/06/2020 pada 1:10 pm
Sedang dalam proses.
Wibowo · 27/12/2019 pada 4:16 pm
Minta info, ippt non usaha rumah tinggal perorangan no 001677.94.19D koq blm slese. Estimasi tertera 27november. Dicek lewat simpadu tertera tdk ada didalam database. Terimakasih
Wibowo · 26/12/2019 pada 9:20 am
Tetangga dpn rumah sy (Perum Griya Sumber Mas-Sleman) sdg renov rumah.Tahap awal renov rumah rmh dari 1 lantai menjadi 2 lantai. Selang bbrp bln renov lg di halaman samping,tmbh bangunan & tingkat 2 lantai jg. Sejak awal renov tdk pernah ada plang IMB atau renov. Dan yang sgt ganggu,tukangnya yg tdk sopan & berisik thd warga lain.Sdh disampaikan ke pemilik rumah tapi tdk direspon. Seharusnya bagaimana syarat renov bangunan perum dr 1 mjd 2 lantai ?Apa bs ditindak ?Trmksh
Benno · 16/12/2019 pada 1:08 pm
Mohon info apa benar PT Gunung Samudera Tirtamas sedang mengajukan perijinan perumahan Pondok Amazon Green sesuai pengakuan mereka karena proses pembangunan sudah setahun terlambat. Saya salah satu pembeli unit di perumahan tersebut.
Admin DPMPPT Sleman · 15/01/2020 pada 9:09 am
PT gunung samudera tidak sedang memproses izin perumahan pondok amazon green di DPMPPT Kabupaten Sleman,terimakasih
Ernia Susanti · 13/12/2019 pada 10:36 am
Apakah program dispensasi IMB warga yg diurus oleh Dukuh mendapatkan No Pemohon juga? Bagaimana cara mengetahui/kroscek biaya jadi untuk program dispensasi IMB?
Ari Yunanto · 09/12/2019 pada 9:39 am
Mohon Info Progress Proses IPPT rumah tinggal perseorangan.
untuk No Pemohon 001060.94.19
An Ari Yunanto.
Tanggal penerimaan Berkas tgl 13 Agustus 2019 dengan estimasi selesai 12 September 2019.
Demikian disampaikan atas update informasinya kami ucapkan terimakasih.
Admin DPMPPT Sleman · 15/01/2020 pada 9:24 am
terimakasih untuk IPPT rumah tinggal perseorangan NO pemohon 001060.94.19 sudah dapat diambil di DPMPPT kab sleman,Beran lor,tridadi,sleman,sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta
Ari Yunanto · 05/12/2019 pada 9:56 pm
Dh
Mohon info progres penerbitan IPPT rumah tinggal perseorangan.
Dengan data No Pemohon 001136.94.19-D
An Ari Yunanto
Berkas masuk dari tanggal 13 agustus 2019. Dengan estimasi 12 september 2019.
Demikian disampaikan, kami tunggu informasinya dan terimakasih.
Rolag Junaedy · 23/10/2019 pada 11:11 am
Proses IPPT rumah tinggal perseorangan.
untuk No Pemohon 001058.94. 19-D
An Hunian.
udah dari tanggal 5 agustus 2019. estimasi 4 september 2019. sekarang udah tanggal 23 oktober, belum ada progress sama sekali. udah 3x saya kesana. cuma bilang suruh nunggu. suruh nunggu. suruh nunggu sampai kapan?
Admin DPMPPT Sleman · 20/11/2019 pada 2:46 pm
IPPT Non Usaha dengan Nomor: 001058.94.19-D sudah diterbitkan sejak tanggal 25 Oktober 2019. Selanjutnya pemohon dapat mengambil izin tersebut ke DPMPPT Kabupaten Sleman. Dan diwajibkan untuk mengurus izin selanjutnya yaitu IMB.
Admin DPMPPT Sleman · 15/01/2020 pada 9:46 am
terimakasih untuk IPPT rumah tinggal perseorangan NO pemohon 001058.94. 19-D sudah dapat diambil di DPMPPT kab sleman,Beran lor,tridadi,sleman,sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta
Athaiillah · 07/09/2019 pada 10:01 am
Mau menanyakan
IMB perumahan MBR Godean Jogja hills yg ada di jering . Sudah sampai tahap mana ya
Admin DPMPPT Sleman · 07/10/2019 pada 9:19 am
Perizinan Perumahan MBR Yang berlokasi di Jering untuk yang atas nama PT. Dewi Sri Sejati dan PT. Sahid Putra Sehati sudah Sampai Izin Siteplan/RTB. Demikian yang dapat disampaikan, terima kasih.
siti · 04/09/2019 pada 11:35 am
Disamping rumah saya dipergunakan untuk homestay dan lebih parahnya terdapat kolam renang yang sangat menganggu ketenangan kami, padahal disitu komplek perumahan yang letaknya berhimpitan satu sama lain. Saya sudah beberapa kali komplain tapi tidak diindahkan. Tolong bila memberikan ijin usaha dilingkungan perumahan harus ada persyaratan bila tetangganya menyetujui (tidak terganggu). Kemana saya harus melaporkan kejadian ini, kami sekeluarga sangat stress dengan polusi suara yang ditimbulka.
Rita Wardani · 03/09/2019 pada 5:22 pm
Apakah saya bisa download formulir permohonan izin mendirikan bangunan gedung?
Admin DPMPPT Sleman · 01/10/2019 pada 2:54 pm
Dapat di download pada menu informasi layanan perizinan
ARI PRASTIKA · 08/08/2019 pada 9:40 am
Selamat pagi,
mohon informasi persyaratan dokumen yang harus diajukan untuk permohonan untuk penerbitan ulang surat Rencana Tata Bangunan (RTB) untuk keperluan kepengurusan SLF jika yang melakukan permohonan bukan orang yang namanya bukan tertera di IMB. terimakasih.
Admin DPMPPT Sleman · 15/08/2019 pada 10:58 am
Permohonan RTB maupun IMB apabila hak milik yang bersangkutan bukan sewa diajukan sesuai dengan pemilik sertifikat tanah.
Ihwan Setiawan, SH · 01/07/2019 pada 11:23 am
Mohon informasi untuk cara pendirian CV dan PT, terima kasih
Admin DPMPPT Sleman · 05/08/2019 pada 8:46 am
Untuk pendirian CV dan PT terlebih dahulu membuat akta pendirian di notaris.
Herlin · 16/03/2019 pada 9:50 am
Selamat pagi,
Mohon info apabila saya sedang mengajukan IMB bangunan 2 lantai, kemudian saya mau mencabut berkas tersebut dan mengubah ke bangunan 1 lantai, apakah ada denda atau sejumalah biaya yg saya bayarkan? (Kondisi bangunan satu lantai, dibawah tahun 2011, luas kurang dari 300m2)
Terima kasih utk jawabannya.
adminbaik · 02/05/2019 pada 9:09 am
Pencabutan berkas permohonan izin dapat dicabut sepanjang belum diterbitkan SKRD/Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Dan selama belum diterbitkan SKRD maka tidak dikenakan denda atau biaya apapun. Untuk konsultasi bisa datang langsung ke DPMPPT Kabupaten Sleman Telp. (0274) 868405 Ext. 7388. Terima kasih.
Adit · 08/03/2019 pada 9:45 am
Kenapa no telp DPMPTSP susah sekali dihubungi ya? Bahkan jarang menyambung, mohon pelayanan ini juga dimaksimalkan ya.. Terima Kasih
Admin DPMPPT Sleman · 13/06/2019 pada 10:02 am
Terima kasih atas masukan dan sarannya. Hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait yang mengurusi jaringan telepon, semoga kedepan dapat lebih baik lagi.