Silahkan kirimkan pertanyaan Anda di bawah ini, semua pertanyaan yang masuk akan di saring oleh admin terlebih dahulu, gunakanlah bahasa yang baik dan santun tidak mengandung sara dan kata-kata kotor
307 Komentar
Agustinus Suradji
· 05/06/2026 pada 2:59 pm
Ijin bertanya utk proses pengeringan sawah di lokasi jl. Nologaten (depan makam sasanoloyo Nologaten) Caturtunggal Depok Sleman apakah bisa diajukan? SHM no 07070 luas 880m² an. Agustinus Suradji. Surat ukut tgl 01/07/1998 no. 00195/Caturtunggal/1998
dpmptsp sleman
· 08/06/2026 pada 1:18 pm
Selamat siang Bapak/Ibu
Setelah kami lakukan pengecekan pada sistem tata ruang terhadap lokasi dimaksud dengan SHM Nomor 07070 seluas 880m², bahwa proses pengeringan lahan hanya dapat dilakukan pada sebagian bidang tanah, yaitu area yang berada di tepi jalan. Adapun bidang tanah yang berada di belakang termasuk dalam kategori Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga tidak dapat dilakukan proses pengeringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait informasi dan penjelasan lebih lanjut, silahkan berkonsultasi langsung dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.
Terima kasih
nun
· 12/05/2026 pada 10:13 am
kalau mau membuat surat keterangan HO bagaimana ya prosedurnya?
dpmptsp sleman
· 12/05/2026 pada 3:23 pm
Selamat siang Bapak/Ibu
Dapat kami sampaikan bahwa terkait perizinan Izin Gangguan (HO), saat ini izin tersebut sudah tidak berlaku lagi dan telah dihapus sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penyederhanaan perizinan berusaha. Oleh karena itu, kegiatan usaha tidak lagi diwajibkan memiliki izin HO.
Meskipun demikian, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terima kasih
Widhiyabartanto
· 11/05/2026 pada 1:51 pm
Saya ingin mengurus konversi surat tanah dari leterc ke sertifikat, namun pada kutipan leter C yang tercantum adalah nama 1 orang sementara secara fakta di lapangan tanah tersebut di miliki oleh beberapa keluarga dan itu sudah turun temurun. Apakah bisa dalam pengurusan sertifikat tersebut langsung ke pemilik tanah sesuai dengan haknya Atau sesuai dengan kondisi penguasaan tanah sekarang masing masing atau seperti apa proses pengajuan sertifikatnya. Kalau istilahnya pecah gandok untuk leter c apakah bisa di lakukan untuk tanah tersebut sehingga sertifikat bsa di terbitkan. Dan tanah tersebut adalah tanah waris yang di catatkan dalam keluarga adalah satu nama dari beberapa saudaranya ? Mohon agar bisa di tanggapi agar tanah tersebut bisa bersertifikat hak milik.
dpmptsp sleman
· 12/05/2026 pada 2:28 pm
Selamat siang Bapak/Ibu
Terkait pengurusan sertifikat bukan menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman. Silahkan dapat langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman.
Terima kasih
Nurma
· 05/01/2026 pada 6:48 am
Selamat Pagi
Tanah kami di Gamping masuk Zona Penduduk Kepadatan Tinggi, dan sudah ada persetujuan KKPR dari Tata ruang dan pertimbangan teknis dari BPN Sleman.
Secara Fisik bukan Sawah dan kanan kiri sudah bangunan semua.
Tapi di pertimbangan teknis BPN dituliskan untuk perubahan dari sawah ke pekarangan LSD mesti minta pelepasan/rekom dari kementerian ATR/BPN Jakarta.
Saya sudah ke Jakarta ke kementerian ATR tapi di Kementerian ATR/BPN, namun tidak menerima berkas rekom lagi, menunggu Moratorium 87% dari Pemda Sleman.
Mohon sarannya, saya harus bagaimana agar rekomendasi bisa dikeluarkan.
Terima kasih
dpmptsp sleman
· 05/01/2026 pada 3:21 pm
Selamat siang
Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman tidak dapat memproses permohonan di atas lahan LSD. Mohon menunggu kebijakan dari Kementerian ATR/BPN. Terima kasih
Difa Antono
· 10/11/2025 pada 9:41 am
Mohon informasi, biaya untuk peningkatan status sertifikat “Sebidang tanah pertanian diatasnya berdiri sebuah rumah batu”, menjadi “pekarangan”, berapa biayanya ?
untuk lahan sudah kami check bukan lahan hijau dan bisa dinaikkan statusnya
kemudian prosesnya bagaimana ? mohon arahan. Matur nuwun
dpmptsp sleman
· 10/11/2025 pada 12:33 pm
Terkait dengan peningkatan status sertifikat tanah pertanian menjadi pekarangan dapat langsung berkonsultasi langsung dengan ATR/BPN Kabupaten Sleman.
Sedangkan apabila pengeringan untuk kegiatan non usaha pengajuannya berupa KKKPR/PKKPR Non Usaha, dan apabila untuk kegiatan usaha yang nilai investasinya sampai dengan 5 Miliar pengajuannya berupa Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). Proses pengajuan dan formulir dapat diakses melalui perizinan.slemankab.go.id dan tidak dikenakan retribusi.
Terima kasih
cahya
· 02/01/2026 pada 6:25 pm
assalamualaikum, ijin bertanya, sy warga kebumen membeli sebidang sawah di girikerto turi, sy ingin balik nama a.n saya, tpi mnurut info notaris tidak bisa, krn ktp sya kebumen apakah betul y? lalu katanya sy harus mengubah status sawah tersebut mnjd pekarangan agar bisa syaa balik nama.apakah betul ya.mhn info kejelasanany
dpmptsp sleman
· 05/01/2026 pada 3:17 pm
Terkait dengan balik nama sebidang sawah yang pemiliknya tidak berdomisili di wilayah tersebut dapat dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman njih Bapak/Ibu. Terima kasih
HS
· 29/05/2025 pada 10:05 am
Selamat Siang
Mohon Izin Bertanya Apabila Tanah sawah Sudah Pernah diajukan KKKPR Non Berusaha dan tanah tersebut tidak bisa dikeringkan dengan alasan masuk Zona Hijau dan masuk dalam kategori “Tanaman Pangan”bagaimana cara menindak lanjuti pengajuan perubahan status tanahnya agar menjadi pekarangan.
Terima Kasih
dpmppt sleman
· 02/06/2025 pada 8:22 am
Berdasarkan KKKPR Non Berusaha yang sudah terbit lokasi tersebut masuk dalam kategori Tanaman Pangan sehingga tidak bisa dilakukan peralihan fungsi dari lahan sawah menjadi lahan pekarangan. Terima kasih
Amy
· 11/04/2025 pada 9:44 am
Selamat pagi, saya mau komplain terkait mall pelayanan publik, Kalau petugas tidak masuk apa tidak bisa diberi tahu diawal, ini sudah antri nunggu lama hampir 2jam ternyata dengan mudahnya bilang ga masuk dan itupun karna didesak dan dihubungi satpam. Pelayanan publik tapi mengecewakan sekali. Terima kasih
dpmppt sleman
· 11/04/2025 pada 1:22 pm
Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kritik dan saran anda akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi kedepannya. Terima kasih
Adora Difa
· 09/04/2025 pada 8:46 am
Selamat pagi, izin tanya untuk mendapatkan data investasi sektor pariwisata kabupaten sleman 2018-2024 secara online bagaimana prosedurnya ya? Terimakasih
dpmppt sleman
· 09/04/2025 pada 3:22 pm
Apabila data tersebut dipergunakan untuk penelitian tugas akhir mahasiswa maka menggunakan surat pengantar dari kampus, sedangkan apabila bukan untuk penelitian tugas akhir silahkan mengajukan permohonan melalui e-PPID. Terima kasih
INDRA WIJAYA
· 17/03/2025 pada 2:25 pm
bagaimana prosedur pengeringan sawah (jalur zona kuning) menjadi status pekarangan wilayah ngemplak sleman ? mohon detailnya min persyaratan, waktu proses dan biaya terimakasih .
dpmppt sleman
· 19/03/2025 pada 2:19 pm
Apabila pengeringan untuk kegiatan rumah tinggal di Kapanewon Ngemplak, Pengajuannya Konfirmasi KKPR Non usaha, dan apabila untuk kegiatan usaha yang nilai investasi sampai dengan 5 Miliar, pengajuannya Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) melalui perizinan.slemankab.go.id. Formulir dan list persyaratan yang harus dipenuhi dapat diunduh melalui perizinan.slemankab.go.id pada menu Formulir Izin Kategori Penataan Ruang. Waktu penyelesaian KRK/KKKPR Non usaha estimasi 20 hari kerja dan tidak dikenakan retribusi.
Indra Wijaya
· 05/04/2025 pada 1:55 pm
Kalau untuk tempat tinggal prosesnya bagaimana?
dpmppt sleman
· 08/04/2025 pada 11:47 am
Proses pengeringan untuk kegiatan rumah tinggal di Kapanewon Ngemplak, Pengajuannya Konfirmasi KKPR Non usaha melalui perizinan.slemankab.go.id. Formulir dan list persyaratan yang harus dipenuhi dapat diunduh melalui perizinan.slemankab.go.id pada menu Formulir Izin Kategori Penataan Ruang (Konfirmasi KKPR Non Berusaha).
INDRA WIJAYA
· 15/04/2025 pada 1:10 pm
untuk prosesnya berapa lama dan biaya brp?
dpmppt sleman
· 16/04/2025 pada 8:34 am
Waktu penyelesaian KRK/KKKPR Non usaha estimasi 20 hari kerja dan tidak dikenakan retribusi.
Selamat siang. Izin bertanya, saya memiliki sertifikat tanah sawah yang berada di zona ungu seluas 216 m2. Apakah dapat dilakukan pengeringan terhadap sebagian tanah tersebut (yang dikeringkan hanya separuhnya)? Sehingga sertifikat dapat dipecah menjadi 2 sertifikat baru, yaitu sertifikat tanah pekarangan seluas 108 m2 dan sertifikat tanah sawah seluas 108 m2..Mohon pencerahannya..Terima kasih
dpmppt sleman
· 30/12/2024 pada 2:27 pm
Silakan mengajukan Ketiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Non Usaha untuk rumah tinggal, atau Kegiaan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Usaha untuk selain rumah tinggal.
Shofa
· 27/01/2026 pada 5:48 am
Halo min, izin tanya
Untuk saat ini Saya bukan orang KTP Sleman tapi ingin membeli tanah di daerah Sleman Barat tepatnya area kapanewon Minggir. Setelah saya cek di Simtaru zona hijau tapi kanan kirinya jarak 50 m ada pemukiman penduduk yg zona kuning. Ada beberapa pertanyaan yg mohon dibantu untuk menjawab.
1. Prosedur apa yg perlu saya lakukan supaya bisa membeli tanah tersebut?
2. Jika SHM Sawah masuk zona hijau tapi area sekitar ada 50 m zona kuning apakah masih ada potensi bisa dilakukan pengeringan?
3. Jika masih bisa prosedur apa yg harus saya lakukan agar SHM Sawah bisa ditingkatkan jadi SHM Pekarang?
Semoga harimu bahagia
Terima kasih
dpmptsp sleman
· 27/01/2026 pada 8:50 am
Yth. Bapak/Ibu Shofa
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut kami sampaikan beberapa hal:
1. Terkait jual beli tanah sawah silahkan dapat dikonsultasi langsung dengan BPN Sleman.
2. Apabila tata ruangnya masuk zona pertanian maka kemungkinan tidak dapat dialihfungsikan. Lebih lanjut untuk review tata ruang Bapak/Ibu dapat konsultasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.
3. Terkait pengeringan tanah untuk kegiatan rumah tinggal hanya dapat dilakukan oleh pemilik sertifikat tanah.
Terima kasih
Wanti
· 10/12/2024 pada 12:38 pm
Selamat siang
Saya berencana membuka usaha rumah makan di rumah tinggal yang saat ini saya sewa / kontrak di condong catur.
Apa yg perlu dilakukan utk mengurus hal tersebut ?
dpmppt sleman
· 12/12/2024 pada 2:45 pm
Uuntuk kegiatan berusaha, silakan mengurus NIB melalui oss.go.id . Jika mengalami kesulitan, silakan datang ke loket DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik Sleman untuk mendapatkan pendampingan. Untuk peruntukan bangunan dari fungsi rumah tinggal ke peruntukan fungsi usaha silakan mengurus PBG peruntukan fungsi usaha silakan mengurus melalui https://simbg.pu.go.id .
Basuki
· 09/12/2024 pada 1:53 pm
Selamat siang
Saya ingin bertanya, jika tanah sawah didaerah Sleman akan diajukan pengeringan menjadi pekarangan, kemudian tanah pekarangan tersebut nantinya akan disewakan bagaimana pengajuan / perizinannya ?
Terima kasih
dpmppt sleman
· 10/12/2024 pada 7:55 am
Kalau untuk usaha maka silakan mendaftar melalui oss.go.id. Jika untuk rumah tinggal silakan mendaftar melalui https://perizinan.slemankab.go.id. Terkait sewa-menyewa menjadi urusan pribadi.
Heru Priyono
· 03/12/2024 pada 10:50 am
Sy akan melakukan proses pengeringan lahan sawah seluas 821 di jln kaliurang km 12 masuk ke timur 500 m.
Langkah apa yg harus saya lakukan terlebih dahulu
Saya dkk berencana memecah kavling di wilayah Tridadi Sleman. Berapa luasan minimal pemecahan kavlingnya ya Pak/Bu?
dpmppt sleman
· 28/11/2024 pada 1:12 pm
Luas kavling minimal adalah 90 meter persegi
Pradita
· 14/11/2024 pada 9:03 am
Ijin bertanya, sy baru pecah sertivikat tanah, sudah mengajukan pengurusan surat pajak tapi kenapa tidak turun2 ya min, katanya disiruh taat bayar pajak tapi bikin surat pajak kok susah
dpmppt sleman
· 14/11/2024 pada 1:07 pm
Silakan melakukan pengurusan di Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman di Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, telepon 0274 867248.
Ronal prasetya
· 01/11/2024 pada 10:01 am
Permisi min mau tanya,
tanah saya luas 2192m² status tanah saya di sertifikat sudah pekarangan setelah di cek masih masuk zona kawasan pangan kebetulan lokasi tanah mepet dengan desa/kawasan pemukiman, apakah bisa dibangun rumah? mengingat sertifikat dengan status pekarangan diterbitkan sejak 2016.
Terimakasih.
dpmppt sleman
· 11/11/2024 pada 3:32 pm
Jika tanah tersebut di Sleman Timur, Tengah, atau Barat, silakan mengajukan KKKPR non berusaha, sedangkan jika tanah tersebut terletak di Sleman Utara, silakan mengajukan PKKPR non berusaha untuk mendapatkan arahan tata ruang.
Rahman
· 30/10/2024 pada 4:58 pm
Maaf mau tanya, untuk pengeringan sawah (SHM Persawahan (sudah jalur kuning)) dan akan diubah menjadi SHM Pekarangan, kira-kira biayanya berapa ya?terima kasih
dpmppt sleman
· 24/12/2024 pada 12:48 pm
Untuk perizinan KKPR tidak dipungut biaya, sedangkan untuk sertipikat adalah kewenangan BPN.
Susilo Herdiyanto
· 28/10/2024 pada 11:39 am
saya punya tanah luas 880 SHM pribadi mau saya pecah apakah ada minimal luasnya ? lokasi disendangrejo minggir sleman , mohon arahan terima kasih
dpmppt sleman
· 30/10/2024 pada 10:14 am
Luas kavling minimal adalah 90 meter persegi.
Pipit
· 20/10/2024 pada 1:44 pm
Untuk pengeringan sawah yg sufah zona kuning dan dapat ijin dari pupr untuk luas 7000m2 diajukan secara perorangan?
dpmppt sleman
· 21/10/2024 pada 8:10 am
Perorangan juga bisa jika untuk usaha, jika untuk rumah tinggal maksimal 600 meter persegi.
Agus Setiawan
· 09/03/2025 pada 4:43 pm
Untuk pemecahan tanah 480 m² menjadi 5 bidang yang terindikasi perumahan oleh BPN sehingga pemecahannya ditolak karena tanah sebelahnya (punya orang lain) ternyata pernah pecah tanah juga. Langkah apa yang harus saya ambil? Padahal saya hanya mau mengecer tanah tersebut supaya cepat laku untuk biaya daftar haji.
dpmppt sleman
· 12/03/2025 pada 3:27 pm
Untuk pemecahan tanah menjadi 5 bidang yang dilakukan pertama kali, bisa dilakukan oleh orang perorangan (perumahan swadaya) dan apabila memiliki nilai investasi 5 Miliar dapat mengajukan KRK. Sedangkan untuk tanah yang sudah pernah dilakukan pemecahan bidang, apabila akan dilakukan pemecahan kembali, proses tersebut dapat dilakukan setelah 10 tahun terhitung dari pemecahan pertama.
Putri assyifa
· 21/05/2026 pada 10:59 am
Apakah ada aturan khusus mengenai dilakukan pecah kembali setelah pemecahan , proses tersebut dapat dilakukan setelah 10 tahun terhitung dari pemecahan pertama.
dpmptsp sleman
· 25/05/2026 pada 3:25 pm
Selamat siang Bapak/Ibu
Terkait ketentuan Tapak Kaveling yang Bapak/Ibu maksud diatur pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 50.3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Perumahan.
Terima kasih
Deha
· 03/10/2024 pada 7:44 pm
selamat malam,
saya bermaksud mengubah status sawah menjadi pekarangan. tanah ini atas nama saya sendiri lokasi di Sleman, tapi ktp saya kota. apakah bisa saya urus, kalau bisa kemana saya harus mengurusnya, dan apa saja yang harus saya persiapkan? terimakasih
dpmppt sleman
· 24/12/2024 pada 12:37 pm
KTP tersebut tetap bisa digunakan untuk pengurusan. Kalau peruntukan untuk usaha maka harus berproses di oss.go.id, kalau untuk rumah tinggal, maka pengurusan yang dilakukan atalah KKPR non usaha melalui perizinan.slemankab.go.id
Anggi
· 01/10/2024 pada 3:50 am
Selamat pagi admin.
Saya ingin mengurus pecah tanah shm pekarangan di Kalasan yang luas nya kurang dari kavling minimum 90 m². Saya sudah datang ke BPN Sleman dan tidak bisa diurus di sana karena tidak memenuhi kavling minimum. Sudah terdapat bangunan sejak tahun 2015. Bagaimana prosedur pengurusannya dan di dinas mana ya admin? Maturnuwun
dpmppt sleman
· 01/10/2024 pada 10:07 am
untuk pecah sertipikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggi
· 02/10/2024 pada 2:29 am
Mohon informasi undang² nomor berapa tahun berapa nggeh admin. Saya search di google tidak ada soalnya. Maturnuwun
dpmppt sleman
· 04/10/2024 pada 9:26 am
Terima kasih atas informasinya, dapat kami sampaikan terkait pecah kavling diatur di dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 50.3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Perumahan, tahapan perizinan berupa:
1. NIB dengan KBLI 68111, real estate yang disewakan atau dimiliki sendiri (diproses melalui OSS)
2. Keterangan Rencana Kabupaten (diproses melalui aplikasi SINOM perizinan.slemankab.go.id)
3. PBG Kolektif (diperoses melalaui aplikasi simbg.pu.go.id)
4. Pecah kapling(di proses di BPN)
5. PBG per unit. (diperoses melalaui aplikasi simbg.pu.go.id)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih
Mutee
· 09/09/2024 pada 3:37 pm
izin bertanya bila memiliki sawah namun diweb bpn zona kuning dan setelah dicek dikantor menggunakan titik koordinat zona hijau, jika seperti itu apakah bisa diganti menjadi shm pekarangan atau untuk dibangun rumah ? langkah yang harus diambil untuk didirikan rumah apa ya ?
dpmppt sleman
· 11/09/2024 pada 1:54 pm
Untuk kepastiannya, silahkan mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, karena rekomendasi diterbitkan oleh DPTR
Ferli
· 13/08/2024 pada 8:39 pm
saya warga jakarta pemilik sawah di sleman karena warisan, apakah saya boleh melakukan pengeringan agar memudahkan untuk menjual sawah dimaksud ?
dpmppt sleman
· 20/08/2024 pada 2:15 pm
Permohonan pengeringan dapat diajukan, tetapi untuk dapat dikabulkan atau tidak nya permohonan tersebut disesuaikan dengan arahan tata ruang. Terimakasih.
Fahri
· 12/08/2024 pada 8:22 am
Saya warga kota Jogja, apakah sayabisa membeli tanah di Sleman?
Karena saya dengar bahwa hanya warga KTP Sleman yang bisa membeli tanah di Sleman
dpmppt sleman
· 13/08/2024 pada 1:58 pm
Apabila tanah tersebut adalah tanah pekarangan, orang dengan KTP dari luar Sleman juga bisa membelinya.
Komarul Hadi
· 27/06/2024 pada 11:46 am
T Saya punya tanah di Sleman status tanah lahan sawah apabila mau saya dirikan rumah apakah ada aturannya aturan pengeringan dan Berapa biaya pengeringan di BPN
dpmppt sleman
· 28/06/2024 pada 2:18 pm
1. Harus dilakukan pengurusan PKKPR non usaha untuk wilayah Sleman tengah dan utara, atau KKKPR non usaha untuk wilayah Sleman timur dan barat;
2. Pengurusan Pengeringan di BPB;
3. Pengurusan PBG
Orans Fabeoki
· 25/07/2024 pada 12:57 pm
BPB itu singkatan apa ya?
Pengurusan PBG itu apa ya?
dpmppt sleman
· 30/07/2024 pada 11:03 am
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
rachman
· 23/06/2024 pada 10:33 pm
Selamat malam, saya warga luar sleman (KTP DKI jakarta), apakah saya bisa membeli dan memiliki tanah SHM sawah di Sleman?
dpmppt sleman
· 24/06/2024 pada 10:39 am
Tidak bisa, karena terbentur peraturan tentang tanah absentee. Untuk membeli tanah tersebut, maka harus pindah penduduk ke Kecamatan di tempat tanah tersebut berada.
rachman
· 25/06/2024 pada 11:45 am
Warga luar sleman, Kalo membeli dan memiliki tanah status SHM pekarangan apakah boleh?
dpmppt sleman
· 26/06/2024 pada 7:47 am
Boleh
Wahyu Wibowohadi
· 05/06/2024 pada 2:32 pm
Selamat sianng mohon maaf mau tanya untuk pemecahan tanah dikarenakan pembeli yang dahulu berencanan menambah jumlah luasan tanahnya apakah langsung bisa lewat bpn atau harus mencatumkan site plan dari pemda, dan minimal luasan berapa ya, terimakasih sekali informasinya
dpmppt sleman
· 11/06/2024 pada 8:14 am
Bisa langusng ke BPN.
panca
· 04/03/2024 pada 11:59 am
selamat siang..kami sekeluarga mau beli tanah sawah seluas 1300 meter2,tanah tersebut masuk kawasan permukiman perkotaan dalam simpentaru,bagaimana prose yg harus kami lakukan untuk bisa memecah bidang tanah tersebut menjadi beberapa bagian kepemilikan?
307 Komentar
Agustinus Suradji · 05/06/2026 pada 2:59 pm
Ijin bertanya utk proses pengeringan sawah di lokasi jl. Nologaten (depan makam sasanoloyo Nologaten) Caturtunggal Depok Sleman apakah bisa diajukan? SHM no 07070 luas 880m² an. Agustinus Suradji. Surat ukut tgl 01/07/1998 no. 00195/Caturtunggal/1998
dpmptsp sleman · 08/06/2026 pada 1:18 pm
Selamat siang Bapak/Ibu
Setelah kami lakukan pengecekan pada sistem tata ruang terhadap lokasi dimaksud dengan SHM Nomor 07070 seluas 880m², bahwa proses pengeringan lahan hanya dapat dilakukan pada sebagian bidang tanah, yaitu area yang berada di tepi jalan. Adapun bidang tanah yang berada di belakang termasuk dalam kategori Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sehingga tidak dapat dilakukan proses pengeringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait informasi dan penjelasan lebih lanjut, silahkan berkonsultasi langsung dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.
Terima kasih
nun · 12/05/2026 pada 10:13 am
kalau mau membuat surat keterangan HO bagaimana ya prosedurnya?
dpmptsp sleman · 12/05/2026 pada 3:23 pm
Selamat siang Bapak/Ibu
Dapat kami sampaikan bahwa terkait perizinan Izin Gangguan (HO), saat ini izin tersebut sudah tidak berlaku lagi dan telah dihapus sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penyederhanaan perizinan berusaha. Oleh karena itu, kegiatan usaha tidak lagi diwajibkan memiliki izin HO.
Meskipun demikian, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terima kasih
Widhiyabartanto · 11/05/2026 pada 1:51 pm
Saya ingin mengurus konversi surat tanah dari leterc ke sertifikat, namun pada kutipan leter C yang tercantum adalah nama 1 orang sementara secara fakta di lapangan tanah tersebut di miliki oleh beberapa keluarga dan itu sudah turun temurun. Apakah bisa dalam pengurusan sertifikat tersebut langsung ke pemilik tanah sesuai dengan haknya Atau sesuai dengan kondisi penguasaan tanah sekarang masing masing atau seperti apa proses pengajuan sertifikatnya. Kalau istilahnya pecah gandok untuk leter c apakah bisa di lakukan untuk tanah tersebut sehingga sertifikat bsa di terbitkan. Dan tanah tersebut adalah tanah waris yang di catatkan dalam keluarga adalah satu nama dari beberapa saudaranya ? Mohon agar bisa di tanggapi agar tanah tersebut bisa bersertifikat hak milik.
dpmptsp sleman · 12/05/2026 pada 2:28 pm
Selamat siang Bapak/Ibu
Terkait pengurusan sertifikat bukan menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman. Silahkan dapat langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman.
Terima kasih
Nurma · 05/01/2026 pada 6:48 am
Selamat Pagi
Tanah kami di Gamping masuk Zona Penduduk Kepadatan Tinggi, dan sudah ada persetujuan KKPR dari Tata ruang dan pertimbangan teknis dari BPN Sleman.
Secara Fisik bukan Sawah dan kanan kiri sudah bangunan semua.
Tapi di pertimbangan teknis BPN dituliskan untuk perubahan dari sawah ke pekarangan LSD mesti minta pelepasan/rekom dari kementerian ATR/BPN Jakarta.
Saya sudah ke Jakarta ke kementerian ATR tapi di Kementerian ATR/BPN, namun tidak menerima berkas rekom lagi, menunggu Moratorium 87% dari Pemda Sleman.
Mohon sarannya, saya harus bagaimana agar rekomendasi bisa dikeluarkan.
Terima kasih
dpmptsp sleman · 05/01/2026 pada 3:21 pm
Selamat siang
Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman tidak dapat memproses permohonan di atas lahan LSD. Mohon menunggu kebijakan dari Kementerian ATR/BPN. Terima kasih
Difa Antono · 10/11/2025 pada 9:41 am
Mohon informasi, biaya untuk peningkatan status sertifikat “Sebidang tanah pertanian diatasnya berdiri sebuah rumah batu”, menjadi “pekarangan”, berapa biayanya ?
untuk lahan sudah kami check bukan lahan hijau dan bisa dinaikkan statusnya
kemudian prosesnya bagaimana ? mohon arahan. Matur nuwun
dpmptsp sleman · 10/11/2025 pada 12:33 pm
Terkait dengan peningkatan status sertifikat tanah pertanian menjadi pekarangan dapat langsung berkonsultasi langsung dengan ATR/BPN Kabupaten Sleman.
Sedangkan apabila pengeringan untuk kegiatan non usaha pengajuannya berupa KKKPR/PKKPR Non Usaha, dan apabila untuk kegiatan usaha yang nilai investasinya sampai dengan 5 Miliar pengajuannya berupa Keterangan Rencana Kabupaten (KRK). Proses pengajuan dan formulir dapat diakses melalui perizinan.slemankab.go.id dan tidak dikenakan retribusi.
Terima kasih
cahya · 02/01/2026 pada 6:25 pm
assalamualaikum, ijin bertanya, sy warga kebumen membeli sebidang sawah di girikerto turi, sy ingin balik nama a.n saya, tpi mnurut info notaris tidak bisa, krn ktp sya kebumen apakah betul y? lalu katanya sy harus mengubah status sawah tersebut mnjd pekarangan agar bisa syaa balik nama.apakah betul ya.mhn info kejelasanany
dpmptsp sleman · 05/01/2026 pada 3:17 pm
Terkait dengan balik nama sebidang sawah yang pemiliknya tidak berdomisili di wilayah tersebut dapat dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman njih Bapak/Ibu. Terima kasih
HS · 29/05/2025 pada 10:05 am
Selamat Siang
Mohon Izin Bertanya Apabila Tanah sawah Sudah Pernah diajukan KKKPR Non Berusaha dan tanah tersebut tidak bisa dikeringkan dengan alasan masuk Zona Hijau dan masuk dalam kategori “Tanaman Pangan”bagaimana cara menindak lanjuti pengajuan perubahan status tanahnya agar menjadi pekarangan.
Terima Kasih
dpmppt sleman · 02/06/2025 pada 8:22 am
Berdasarkan KKKPR Non Berusaha yang sudah terbit lokasi tersebut masuk dalam kategori Tanaman Pangan sehingga tidak bisa dilakukan peralihan fungsi dari lahan sawah menjadi lahan pekarangan. Terima kasih
Amy · 11/04/2025 pada 9:44 am
Selamat pagi, saya mau komplain terkait mall pelayanan publik, Kalau petugas tidak masuk apa tidak bisa diberi tahu diawal, ini sudah antri nunggu lama hampir 2jam ternyata dengan mudahnya bilang ga masuk dan itupun karna didesak dan dihubungi satpam. Pelayanan publik tapi mengecewakan sekali. Terima kasih
dpmppt sleman · 11/04/2025 pada 1:22 pm
Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kritik dan saran anda akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi kedepannya. Terima kasih
Adora Difa · 09/04/2025 pada 8:46 am
Selamat pagi, izin tanya untuk mendapatkan data investasi sektor pariwisata kabupaten sleman 2018-2024 secara online bagaimana prosedurnya ya? Terimakasih
dpmppt sleman · 09/04/2025 pada 3:22 pm
Apabila data tersebut dipergunakan untuk penelitian tugas akhir mahasiswa maka menggunakan surat pengantar dari kampus, sedangkan apabila bukan untuk penelitian tugas akhir silahkan mengajukan permohonan melalui e-PPID. Terima kasih
INDRA WIJAYA · 17/03/2025 pada 2:25 pm
bagaimana prosedur pengeringan sawah (jalur zona kuning) menjadi status pekarangan wilayah ngemplak sleman ? mohon detailnya min persyaratan, waktu proses dan biaya terimakasih .
dpmppt sleman · 19/03/2025 pada 2:19 pm
Apabila pengeringan untuk kegiatan rumah tinggal di Kapanewon Ngemplak, Pengajuannya Konfirmasi KKPR Non usaha, dan apabila untuk kegiatan usaha yang nilai investasi sampai dengan 5 Miliar, pengajuannya Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) melalui perizinan.slemankab.go.id. Formulir dan list persyaratan yang harus dipenuhi dapat diunduh melalui perizinan.slemankab.go.id pada menu Formulir Izin Kategori Penataan Ruang. Waktu penyelesaian KRK/KKKPR Non usaha estimasi 20 hari kerja dan tidak dikenakan retribusi.
Indra Wijaya · 05/04/2025 pada 1:55 pm
Kalau untuk tempat tinggal prosesnya bagaimana?
dpmppt sleman · 08/04/2025 pada 11:47 am
Proses pengeringan untuk kegiatan rumah tinggal di Kapanewon Ngemplak, Pengajuannya Konfirmasi KKPR Non usaha melalui perizinan.slemankab.go.id. Formulir dan list persyaratan yang harus dipenuhi dapat diunduh melalui perizinan.slemankab.go.id pada menu Formulir Izin Kategori Penataan Ruang (Konfirmasi KKPR Non Berusaha).
INDRA WIJAYA · 15/04/2025 pada 1:10 pm
untuk prosesnya berapa lama dan biaya brp?
dpmppt sleman · 16/04/2025 pada 8:34 am
Waktu penyelesaian KRK/KKKPR Non usaha estimasi 20 hari kerja dan tidak dikenakan retribusi.
Apri · 26/12/2024 pada 2:52 pm
Selamat siang. Izin bertanya, saya memiliki sertifikat tanah sawah yang berada di zona ungu seluas 216 m2. Apakah dapat dilakukan pengeringan terhadap sebagian tanah tersebut (yang dikeringkan hanya separuhnya)? Sehingga sertifikat dapat dipecah menjadi 2 sertifikat baru, yaitu sertifikat tanah pekarangan seluas 108 m2 dan sertifikat tanah sawah seluas 108 m2..Mohon pencerahannya..Terima kasih
dpmppt sleman · 30/12/2024 pada 2:27 pm
Silakan mengajukan Ketiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Non Usaha untuk rumah tinggal, atau Kegiaan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Usaha untuk selain rumah tinggal.
Shofa · 27/01/2026 pada 5:48 am
Halo min, izin tanya
Untuk saat ini Saya bukan orang KTP Sleman tapi ingin membeli tanah di daerah Sleman Barat tepatnya area kapanewon Minggir. Setelah saya cek di Simtaru zona hijau tapi kanan kirinya jarak 50 m ada pemukiman penduduk yg zona kuning. Ada beberapa pertanyaan yg mohon dibantu untuk menjawab.
1. Prosedur apa yg perlu saya lakukan supaya bisa membeli tanah tersebut?
2. Jika SHM Sawah masuk zona hijau tapi area sekitar ada 50 m zona kuning apakah masih ada potensi bisa dilakukan pengeringan?
3. Jika masih bisa prosedur apa yg harus saya lakukan agar SHM Sawah bisa ditingkatkan jadi SHM Pekarang?
Semoga harimu bahagia
Terima kasih
dpmptsp sleman · 27/01/2026 pada 8:50 am
Yth. Bapak/Ibu Shofa
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut kami sampaikan beberapa hal:
1. Terkait jual beli tanah sawah silahkan dapat dikonsultasi langsung dengan BPN Sleman.
2. Apabila tata ruangnya masuk zona pertanian maka kemungkinan tidak dapat dialihfungsikan. Lebih lanjut untuk review tata ruang Bapak/Ibu dapat konsultasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.
3. Terkait pengeringan tanah untuk kegiatan rumah tinggal hanya dapat dilakukan oleh pemilik sertifikat tanah.
Terima kasih
Wanti · 10/12/2024 pada 12:38 pm
Selamat siang
Saya berencana membuka usaha rumah makan di rumah tinggal yang saat ini saya sewa / kontrak di condong catur.
Apa yg perlu dilakukan utk mengurus hal tersebut ?
dpmppt sleman · 12/12/2024 pada 2:45 pm
Uuntuk kegiatan berusaha, silakan mengurus NIB melalui oss.go.id . Jika mengalami kesulitan, silakan datang ke loket DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik Sleman untuk mendapatkan pendampingan. Untuk peruntukan bangunan dari fungsi rumah tinggal ke peruntukan fungsi usaha silakan mengurus PBG peruntukan fungsi usaha silakan mengurus melalui https://simbg.pu.go.id .
Basuki · 09/12/2024 pada 1:53 pm
Selamat siang
Saya ingin bertanya, jika tanah sawah didaerah Sleman akan diajukan pengeringan menjadi pekarangan, kemudian tanah pekarangan tersebut nantinya akan disewakan bagaimana pengajuan / perizinannya ?
Terima kasih
dpmppt sleman · 10/12/2024 pada 7:55 am
Kalau untuk usaha maka silakan mendaftar melalui oss.go.id. Jika untuk rumah tinggal silakan mendaftar melalui https://perizinan.slemankab.go.id. Terkait sewa-menyewa menjadi urusan pribadi.
Heru Priyono · 03/12/2024 pada 10:50 am
Sy akan melakukan proses pengeringan lahan sawah seluas 821 di jln kaliurang km 12 masuk ke timur 500 m.
Langkah apa yg harus saya lakukan terlebih dahulu
dpmppt sleman · 10/12/2024 pada 7:50 am
Untuk KKPR non usaha silahkan mendaftar melalui https://perizinan.slemankab.go.id
YN · 26/11/2024 pada 1:25 pm
Salam,
Saya dkk berencana memecah kavling di wilayah Tridadi Sleman. Berapa luasan minimal pemecahan kavlingnya ya Pak/Bu?
dpmppt sleman · 28/11/2024 pada 1:12 pm
Luas kavling minimal adalah 90 meter persegi
Pradita · 14/11/2024 pada 9:03 am
Ijin bertanya, sy baru pecah sertivikat tanah, sudah mengajukan pengurusan surat pajak tapi kenapa tidak turun2 ya min, katanya disiruh taat bayar pajak tapi bikin surat pajak kok susah
dpmppt sleman · 14/11/2024 pada 1:07 pm
Silakan melakukan pengurusan di Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman di Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, telepon 0274 867248.
Ronal prasetya · 01/11/2024 pada 10:01 am
Permisi min mau tanya,
tanah saya luas 2192m² status tanah saya di sertifikat sudah pekarangan setelah di cek masih masuk zona kawasan pangan kebetulan lokasi tanah mepet dengan desa/kawasan pemukiman, apakah bisa dibangun rumah? mengingat sertifikat dengan status pekarangan diterbitkan sejak 2016.
Terimakasih.
dpmppt sleman · 11/11/2024 pada 3:32 pm
Jika tanah tersebut di Sleman Timur, Tengah, atau Barat, silakan mengajukan KKKPR non berusaha, sedangkan jika tanah tersebut terletak di Sleman Utara, silakan mengajukan PKKPR non berusaha untuk mendapatkan arahan tata ruang.
Rahman · 30/10/2024 pada 4:58 pm
Maaf mau tanya, untuk pengeringan sawah (SHM Persawahan (sudah jalur kuning)) dan akan diubah menjadi SHM Pekarangan, kira-kira biayanya berapa ya?terima kasih
dpmppt sleman · 24/12/2024 pada 12:48 pm
Untuk perizinan KKPR tidak dipungut biaya, sedangkan untuk sertipikat adalah kewenangan BPN.
Susilo Herdiyanto · 28/10/2024 pada 11:39 am
saya punya tanah luas 880 SHM pribadi mau saya pecah apakah ada minimal luasnya ? lokasi disendangrejo minggir sleman , mohon arahan terima kasih
dpmppt sleman · 30/10/2024 pada 10:14 am
Luas kavling minimal adalah 90 meter persegi.
Pipit · 20/10/2024 pada 1:44 pm
Untuk pengeringan sawah yg sufah zona kuning dan dapat ijin dari pupr untuk luas 7000m2 diajukan secara perorangan?
dpmppt sleman · 21/10/2024 pada 8:10 am
Perorangan juga bisa jika untuk usaha, jika untuk rumah tinggal maksimal 600 meter persegi.
Agus Setiawan · 09/03/2025 pada 4:43 pm
Untuk pemecahan tanah 480 m² menjadi 5 bidang yang terindikasi perumahan oleh BPN sehingga pemecahannya ditolak karena tanah sebelahnya (punya orang lain) ternyata pernah pecah tanah juga. Langkah apa yang harus saya ambil? Padahal saya hanya mau mengecer tanah tersebut supaya cepat laku untuk biaya daftar haji.
dpmppt sleman · 12/03/2025 pada 3:27 pm
Untuk pemecahan tanah menjadi 5 bidang yang dilakukan pertama kali, bisa dilakukan oleh orang perorangan (perumahan swadaya) dan apabila memiliki nilai investasi 5 Miliar dapat mengajukan KRK. Sedangkan untuk tanah yang sudah pernah dilakukan pemecahan bidang, apabila akan dilakukan pemecahan kembali, proses tersebut dapat dilakukan setelah 10 tahun terhitung dari pemecahan pertama.
Putri assyifa · 21/05/2026 pada 10:59 am
Apakah ada aturan khusus mengenai dilakukan pecah kembali setelah pemecahan , proses tersebut dapat dilakukan setelah 10 tahun terhitung dari pemecahan pertama.
dpmptsp sleman · 25/05/2026 pada 3:25 pm
Selamat siang Bapak/Ibu
Terkait ketentuan Tapak Kaveling yang Bapak/Ibu maksud diatur pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 50.3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Perumahan.
Terima kasih
Deha · 03/10/2024 pada 7:44 pm
selamat malam,
saya bermaksud mengubah status sawah menjadi pekarangan. tanah ini atas nama saya sendiri lokasi di Sleman, tapi ktp saya kota. apakah bisa saya urus, kalau bisa kemana saya harus mengurusnya, dan apa saja yang harus saya persiapkan? terimakasih
dpmppt sleman · 24/12/2024 pada 12:37 pm
KTP tersebut tetap bisa digunakan untuk pengurusan. Kalau peruntukan untuk usaha maka harus berproses di oss.go.id, kalau untuk rumah tinggal, maka pengurusan yang dilakukan atalah KKPR non usaha melalui perizinan.slemankab.go.id
Anggi · 01/10/2024 pada 3:50 am
Selamat pagi admin.
Saya ingin mengurus pecah tanah shm pekarangan di Kalasan yang luas nya kurang dari kavling minimum 90 m². Saya sudah datang ke BPN Sleman dan tidak bisa diurus di sana karena tidak memenuhi kavling minimum. Sudah terdapat bangunan sejak tahun 2015. Bagaimana prosedur pengurusannya dan di dinas mana ya admin? Maturnuwun
dpmppt sleman · 01/10/2024 pada 10:07 am
untuk pecah sertipikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggi · 02/10/2024 pada 2:29 am
Mohon informasi undang² nomor berapa tahun berapa nggeh admin. Saya search di google tidak ada soalnya. Maturnuwun
dpmppt sleman · 04/10/2024 pada 9:26 am
Terima kasih atas informasinya, dapat kami sampaikan terkait pecah kavling diatur di dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 50.3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Perumahan, tahapan perizinan berupa:
1. NIB dengan KBLI 68111, real estate yang disewakan atau dimiliki sendiri (diproses melalui OSS)
2. Keterangan Rencana Kabupaten (diproses melalui aplikasi SINOM perizinan.slemankab.go.id)
3. PBG Kolektif (diperoses melalaui aplikasi simbg.pu.go.id)
4. Pecah kapling(di proses di BPN)
5. PBG per unit. (diperoses melalaui aplikasi simbg.pu.go.id)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih
Mutee · 09/09/2024 pada 3:37 pm
izin bertanya bila memiliki sawah namun diweb bpn zona kuning dan setelah dicek dikantor menggunakan titik koordinat zona hijau, jika seperti itu apakah bisa diganti menjadi shm pekarangan atau untuk dibangun rumah ? langkah yang harus diambil untuk didirikan rumah apa ya ?
dpmppt sleman · 11/09/2024 pada 1:54 pm
Untuk kepastiannya, silahkan mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, karena rekomendasi diterbitkan oleh DPTR
Ferli · 13/08/2024 pada 8:39 pm
saya warga jakarta pemilik sawah di sleman karena warisan, apakah saya boleh melakukan pengeringan agar memudahkan untuk menjual sawah dimaksud ?
dpmppt sleman · 20/08/2024 pada 2:15 pm
Permohonan pengeringan dapat diajukan, tetapi untuk dapat dikabulkan atau tidak nya permohonan tersebut disesuaikan dengan arahan tata ruang. Terimakasih.
Fahri · 12/08/2024 pada 8:22 am
Saya warga kota Jogja, apakah sayabisa membeli tanah di Sleman?
Karena saya dengar bahwa hanya warga KTP Sleman yang bisa membeli tanah di Sleman
dpmppt sleman · 13/08/2024 pada 1:58 pm
Apabila tanah tersebut adalah tanah pekarangan, orang dengan KTP dari luar Sleman juga bisa membelinya.
Komarul Hadi · 27/06/2024 pada 11:46 am
T Saya punya tanah di Sleman status tanah lahan sawah apabila mau saya dirikan rumah apakah ada aturannya aturan pengeringan dan Berapa biaya pengeringan di BPN
dpmppt sleman · 28/06/2024 pada 2:18 pm
1. Harus dilakukan pengurusan PKKPR non usaha untuk wilayah Sleman tengah dan utara, atau KKKPR non usaha untuk wilayah Sleman timur dan barat;
2. Pengurusan Pengeringan di BPB;
3. Pengurusan PBG
Orans Fabeoki · 25/07/2024 pada 12:57 pm
BPB itu singkatan apa ya?
Pengurusan PBG itu apa ya?
dpmppt sleman · 30/07/2024 pada 11:03 am
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
rachman · 23/06/2024 pada 10:33 pm
Selamat malam, saya warga luar sleman (KTP DKI jakarta), apakah saya bisa membeli dan memiliki tanah SHM sawah di Sleman?
dpmppt sleman · 24/06/2024 pada 10:39 am
Tidak bisa, karena terbentur peraturan tentang tanah absentee. Untuk membeli tanah tersebut, maka harus pindah penduduk ke Kecamatan di tempat tanah tersebut berada.
rachman · 25/06/2024 pada 11:45 am
Warga luar sleman, Kalo membeli dan memiliki tanah status SHM pekarangan apakah boleh?
dpmppt sleman · 26/06/2024 pada 7:47 am
Boleh
Wahyu Wibowohadi · 05/06/2024 pada 2:32 pm
Selamat sianng mohon maaf mau tanya untuk pemecahan tanah dikarenakan pembeli yang dahulu berencanan menambah jumlah luasan tanahnya apakah langsung bisa lewat bpn atau harus mencatumkan site plan dari pemda, dan minimal luasan berapa ya, terimakasih sekali informasinya
dpmppt sleman · 11/06/2024 pada 8:14 am
Bisa langusng ke BPN.
panca · 04/03/2024 pada 11:59 am
selamat siang..kami sekeluarga mau beli tanah sawah seluas 1300 meter2,tanah tersebut masuk kawasan permukiman perkotaan dalam simpentaru,bagaimana prose yg harus kami lakukan untuk bisa memecah bidang tanah tersebut menjadi beberapa bagian kepemilikan?
dpmppt sleman · 05/03/2024 pada 8:03 am
Langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Proses NIB di OSS debgab KBLI Rumah Deret
2. Proses KRK di https://perizinan.slemankab.go.id/
3. Proses di BPN
4. Proses PBG Kolektif di https://simbg.pu.go.id/
5. Proses Pisah Kapling di BPN
6. Proses PBG Per Unit di https://simbg.pu.go.id/